Kemkominfo: Tanpa Informasi dan Dokumentasi, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah

Jum'at, 05 November 2021 - 23:15 WIB
loading...
Kemkominfo: Tanpa Informasi...
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo Usman Kansong menyatakan pengelolaan dan perlindungan data serta informasi merupakan hal yang sangat penting. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Penyampaian, pengelolaan dan perlindungan data serta informasi merupakan hal yang sangat penting saat ini. Sebab Indonesia telah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan lembaga tersebut bertugas mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Tugas ini memang tidak ringan namun bukan tidak mungkin dilaksanakan.

“Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Bali, Kamis (05/11/2021).



Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.

Dia juga berharap dengan adanya kegiatan ini para pengelola informasi bisa semakin matang dan piawai dalam mengolah informasi. “Karena informasi adalah sesuatu yang dengannya kita bisa mengambil kebijakan. Tanpa informasi, tanpa dokumentasi, tanpa data maka kebijakan yang kita ambil bisa salah,” kata Usman.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Sutresna, serta para praktisi komunikasi Dr. Emilia Bassar dan Dian Agustine.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Bali Ida Bagus Sutresna menyatakan informasi publik harus disampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan program-program pembangunan yang dilaksanakan. Hal itulah yang mendasari mengapa harus diproduksi dan diseminasi konten, serta pengelolaan media komunikasi publik.

“Ketika kita melakukan komunikasi dengan masyarakat, maka dibutuhkan informasi. Selanjutnya, informasi inilah yang akan kita olah agar dapat dilakukan sebuah evaluasi. Sehingga apa yang jadi tujuan oleh pemerintah dapat terlaksana untuk masyarakat,” jelasnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)