Kemkominfo: Tanpa Informasi dan Dokumentasi, Kebijakan yang Diambil Bisa Salah
Jum'at, 05 November 2021 - 23:15 WIB
loading...
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemkominfo Usman Kansong menyatakan pengelolaan dan perlindungan data serta informasi merupakan hal yang sangat penting. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Penyampaian, pengelolaan dan perlindungan data serta informasi merupakan hal yang sangat penting saat ini. Sebab Indonesia telah memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi, dan Komisi Informasi di pusat dan daerah.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan lembaga tersebut bertugas mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Tugas ini memang tidak ringan namun bukan tidak mungkin dilaksanakan.
“Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Bali, Kamis (05/11/2021).
Baca juga: Kemenag Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP
Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan lembaga tersebut bertugas mengawal keterbukaan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Tugas ini memang tidak ringan namun bukan tidak mungkin dilaksanakan.
“Sebagai badan publik kita berkewajiban untuk membuka informasi sejauh informasi itu bermanfaat dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan misalnya, menyangkut rahasia negara dan rahasia pertahanan, keamanan. Hal ini harus kita lindungi, termasuk di dalamnya adalah data pribadi,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Produksi dan Diseminasi Konten, serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Bali, Kamis (05/11/2021).
Baca juga: Kemenag Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP
Ia juga mengungkapkan bahwa Kominfo dan DPR terus mendiskusikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia berharap bulan ini sudah dibuka kembali lagi pembahasan terkait RUU PDP dan tahun depan kita sudah memiliki UU PDP.
Lihat Juga :