PKN Ingin Kontestasi Pilpres Bukan Hanya untuk Putra-putri Pemilik Parpol
Jum'at, 05 November 2021 - 10:45 WIB
loading...
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika berharap semua anak bangsa mampu menerobos oligarki partai sehingga Pilpres bukan hanya untuk putra-putri pemilik partai. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti soal dasar hitungan pemilu presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Di mana ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) menggunakan hitungan hasil Pemilu 2019 yang sudah dipakai sebelumnya.
"Hari ini, mestinya ada kesepakatan untuk Pilpres yang akan datang itu semua partai politik bisa mengusung logikanya, bagaimana untuk Pilpres yang akan datang partai-partai baru tidak bisa mengusung capres. Padahal semua partai politik ini kan harus sama dia di dalam kompetisi demokrasi tetapi sekarang diatur adalah harus hasil pemilihan sebelumnya, jadi yang sudah pernah dipakai, dipakai lagi," ujar Pasek kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (5/11/2021). Baca juga: PKN Akan Ditertawakan Demokrat Jika Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu
Oleh karena itu, Pasek menilai perlu pemikiran dan terobosan bahwa kalau ingin demokrasi itu setara levelnya maka siapapun parpol yang lolos verifikasi pemilu berhak mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, diakuinya bahwa itu akan sulit karena harus berhitung prosentase perolehan kursi dan suara.
"Tapi, harus ada solusi di situ, apa lewat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atau apa, karena substansi demokrasinya jangan dikorbankan dengan urusan teknis, apa mungkin Presidential Threshold jadi buat 0%, bagaimana caranya ya amandemen misalnya," usulnya.
"Atau ada terobosan lain, diberikan alokasi minimal semua partai yang lolos verifikasi pemilu, diasumsikan mendapatkan bekal sekian, kira-kira gitu misalnya, ini kan menerobos kalau tidak terjadi amendemen, tetapi esensial demokrasinya adalah semua partai politik itu setara," imbuh mantan Ketua Komisi III DPR ini.
"Hari ini, mestinya ada kesepakatan untuk Pilpres yang akan datang itu semua partai politik bisa mengusung logikanya, bagaimana untuk Pilpres yang akan datang partai-partai baru tidak bisa mengusung capres. Padahal semua partai politik ini kan harus sama dia di dalam kompetisi demokrasi tetapi sekarang diatur adalah harus hasil pemilihan sebelumnya, jadi yang sudah pernah dipakai, dipakai lagi," ujar Pasek kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (5/11/2021). Baca juga: PKN Akan Ditertawakan Demokrat Jika Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu
Oleh karena itu, Pasek menilai perlu pemikiran dan terobosan bahwa kalau ingin demokrasi itu setara levelnya maka siapapun parpol yang lolos verifikasi pemilu berhak mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, diakuinya bahwa itu akan sulit karena harus berhitung prosentase perolehan kursi dan suara.
"Tapi, harus ada solusi di situ, apa lewat Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atau apa, karena substansi demokrasinya jangan dikorbankan dengan urusan teknis, apa mungkin Presidential Threshold jadi buat 0%, bagaimana caranya ya amandemen misalnya," usulnya.
"Atau ada terobosan lain, diberikan alokasi minimal semua partai yang lolos verifikasi pemilu, diasumsikan mendapatkan bekal sekian, kira-kira gitu misalnya, ini kan menerobos kalau tidak terjadi amendemen, tetapi esensial demokrasinya adalah semua partai politik itu setara," imbuh mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Lihat Juga :