Pengujian UU Pers, AJI, AMSI, dan IJTI Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait
Kamis, 04 November 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers.
Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain.
Kata tim kuasa hukum, hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.
"Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK. Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan," tutupnya.
Hormat Kami Para Pemohon dan Kuasa Hukum. Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif LBH Pers), Hendrayana (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia), dan Wahyu Triyogo (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat).
Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain.
Kata tim kuasa hukum, hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.
"Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK. Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan," tutupnya.
Hormat Kami Para Pemohon dan Kuasa Hukum. Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif LBH Pers), Hendrayana (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia), dan Wahyu Triyogo (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat).
(maf)
Lihat Juga :