Diundang KSAD Beri Pembekalan Danrem dan Dandim se-Indonesia, Mahfud MD: Jaga Netralitas
Kamis, 04 November 2021 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud juga menyampaikan apresiasi kepada TNI yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI, serta responsif dalam penanganan kasus HAM yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam. Dalam kesempatan ini, Mahfud juga menjelaskan langkah pemerintah dalam melakukan pendekatan kesejahteraan, pendekatan damai, tanpa kekerasan dan tanpa senjata di Papua. "Kebijakan ini, dalam tataran teknisnya antara lain afirmasi berupa Dana Otonomi Khusus hingga afirmasi di bidang politik dan pendidikan, " jelas Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.
Baca juga: 6 Gebrakan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Nomor 4 Bikin Prajurit AS Kagum
Terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis secara politik dilakukan dengan dialog, secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial. "Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mana tindakan terorisme dikaitan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua," tegas Mahfud.
Terakhir Mahfud mengingatkan agar TNI tetap menjaga netralitasnya di tengah memanasnya suhu politik menjelang 2024 termasuk pemilu dan pelaksanaan KTT G20. "Suhu politik menjelang 2024 didahului Keketuaan Indonesia di G20 dan penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini yakni Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di penghujung 2022, agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan," kata Mahfud.
Baca juga: 6 Gebrakan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Nomor 4 Bikin Prajurit AS Kagum
Terkait kebijakan penanganan terhadap kelompok separatis secara politik dilakukan dengan dialog, secara klandestin dilakukan operasi politik, operasi intelijen dan operasi teritorial. "Terkait kelompok kriminal yang bersenjata maka dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di mana tindakan terorisme dikaitan dengan nama kelompok dan nama pemimpin seperti Egianus Kagoya, Lekagak Telenggen, Militer Murib, Germanius Elobo, Sabinus Waker dan tidak dikaitan dengan nama Papua," tegas Mahfud.
Terakhir Mahfud mengingatkan agar TNI tetap menjaga netralitasnya di tengah memanasnya suhu politik menjelang 2024 termasuk pemilu dan pelaksanaan KTT G20. "Suhu politik menjelang 2024 didahului Keketuaan Indonesia di G20 dan penyelenggaraan KTT G20 yang kegiatannya mulai akhir tahun ini yakni Desember 2021 hingga pelaksanaan KTT nanti di penghujung 2022, agar benar-benar diantisipasi kerawanan politik dan keamanan," kata Mahfud.
(cip)
Lihat Juga :