Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara

Kamis, 04 November 2021 - 17:16 WIB
loading...
Kasasi Ditolak, MA Vonis...
MA telah menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dengan demikian, Napoleon akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Dengan demikian, Napoleon Bonaparte akan menjalani 4 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari Djoko S Tjandra.

Baca juga: Bareskrim Belum Dapat Izin Pindahkan Irjen Pol Napoleon ke Lapas Cipinang

"Amar putusan JPU dan terdakwa tolak," demikian bunyi yang termaktub dalam website MA, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Bareskrim Koordinasi ke MA Pindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Sebelumnya, karier Napoleon Bonaparte harus terhenti di bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi BLBI Djoko Tjandra.

Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Napoleon ditahan setelah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021.

Selain hukuman penjara, Napoleon juga divonis membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis makim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Pada saat proses persidangan, Napoleon Bonaparte sempat menyebut perkara yang menimpanya telah merendahkan martabat keluarganya.

"Bagi saya Yang Mulia, permasalahan ini sangat merendahkan martabat keluarga, persis seperti yang diucapkan oleh saudara-saudara saya orang Bugis yang mengatakan mate na siri, mate na siri," sebut Napoleon saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 22 Fabruari 2021.

Napoleon mengaku telah mengabdi untuk institusi Polri selama hampir 32 tahun. Selama itu pula dia sebisa mungkin menjadi tauladan bagi keluarga dan rekan-rekannya di Polri.

"32 Tahun pengabdian kepada negara sudah saya jalani tanpa cacat sedikit pun. Saya selalu berupaya menjadi teladan bagi keluarga dan rekan-rekan saya sesama polisi untuk hidup bersahaja dan tidak bermewah-mewahan, karena memang saya tidak punya dan tidak layak untuk melakukannya," kata dia saat itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Berita Terkini
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved