Komisi III Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp4,7 T di LPEI
Rabu, 03 November 2021 - 20:12 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, meminta Kejagung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Orang Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Menurutnya, Kejagung harus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha yang mengemplang LPEI sehingga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI belum ke pengusahanya. Saya minta tidak berhenti di LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan LPEI sehingga LPEI masih membutuhkan PMN (Penyertaan Modal Negara) hingga saat ini," kata Wihadi, Rabu (3/11/2021).
Salah satunya pihak swasta. Pasalnya menurut Wihadi, pihak swasta tersebut diduga sudah menjual sejumlah aset yang diperuntukkan ke ekspor dengan membeli sejumlah properti kemudian telah menjualnya kembali.
Ia berkata, uang yang diterima dari penjualan aset itu tidak dikembalikan ke LPEI sama sekali. "Kejaksaan harus tangkap, aset sudah di mana-mana dan sudah dijual dan uangnya tidak dikembalikan ke LPEI. Kejaksaan harus bisa mengejar itu," tegasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Orang Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Menurutnya, Kejagung harus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha yang mengemplang LPEI sehingga merugi hingga Rp4,7 triliun pada periode 2019.
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI belum ke pengusahanya. Saya minta tidak berhenti di LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan LPEI sehingga LPEI masih membutuhkan PMN (Penyertaan Modal Negara) hingga saat ini," kata Wihadi, Rabu (3/11/2021).
Salah satunya pihak swasta. Pasalnya menurut Wihadi, pihak swasta tersebut diduga sudah menjual sejumlah aset yang diperuntukkan ke ekspor dengan membeli sejumlah properti kemudian telah menjualnya kembali.
Ia berkata, uang yang diterima dari penjualan aset itu tidak dikembalikan ke LPEI sama sekali. "Kejaksaan harus tangkap, aset sudah di mana-mana dan sudah dijual dan uangnya tidak dikembalikan ke LPEI. Kejaksaan harus bisa mengejar itu," tegasnya.
Lihat Juga :