Komisi III Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp4,7 T di LPEI

Rabu, 03 November 2021 - 20:12 WIB
loading...
Komisi III Apresiasi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp4,7 T di LPEI
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, meminta Kejagung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

"Tersangka itu baru dari para pihak LPEI belum ke pengusahanya. Saya minta tidak berhenti di LPEI, harus ke para pengemplang LPEI karena sangat merugikan LPEI sehingga LPEI masih membutuhkan PMN (Penyertaan Modal Negara) hingga saat ini," kata Wihadi, Rabu (3/11/2021).

Salah satunya pihak swasta. Pasalnya menurut Wihadi, pihak swasta tersebut diduga sudah menjual sejumlah aset yang diperuntukkan ke ekspor dengan membeli sejumlah properti kemudian telah menjualnya kembali.

Ia berkata, uang yang diterima dari penjualan aset itu tidak dikembalikan ke LPEI sama sekali. "Kejaksaan harus tangkap, aset sudah di mana-mana dan sudah dijual dan uangnya tidak dikembalikan ke LPEI. Kejaksaan harus bisa mengejar itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (2/11/2021).

Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang. Mereka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Demi kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari sampai 21 November 2021 di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Namun demikian, penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka menjadi tersangka karena merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi.

Sebagai informasi, Kejagung mengendus LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (nonperforming loan/NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)