Mendes PDTT: Data Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Siap Digunakan
Rabu, 03 November 2021 - 16:10 WIB
loading...
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Ekspos Para Gubernur dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2021 secara virtual, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan data SDGs Desa siap digunakan sebagai basis rencana aksi penanggulangan kemiskinan esktrem. Dengan data ini diharapkan target penanggulangan kemiskinan esktrem di 35 kabupaten/kota selama 2021 bisa tercapai.
“Rencana aksi penanggulangan kemiskinan esktrem terus dimatangkan. Kami saat ini menyiapkan data SDGs Desa yang menjadi basis rencana aksi. Data ini juga bisa diakes oleh instansi terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem seperti Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Koordinasi Ekspos dengan, Kemendagri, Gubernur dan Bupati daerah pilot projet Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2021 secara daring pada Rabu (3/11/2021).
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menjelaskan, data SDGs Desa berisi tentang profil warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Di situ akan diketahui potensi dan kelemahan warga sehingga rencana aksi penanggulangan kemiskinan ekstrem bisa dilakukan dengan tepat.
Baca juga: Indeks Ketahanan Pangan Turun, Kemendes PDTT Gagas Program Desa Peternakan Terpadu
“Data SDGs Desa terkait kemiskinan ekstrem ini merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia di mana warga masuk kategori ekstrem jika berpenghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) USD 1,99/kapita/hari (Rp 12.000/kapita/hari) yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan di masing- masing kabupaten/kota di Indonesia,” katanya.
“Rencana aksi penanggulangan kemiskinan esktrem terus dimatangkan. Kami saat ini menyiapkan data SDGs Desa yang menjadi basis rencana aksi. Data ini juga bisa diakes oleh instansi terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem seperti Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dalam Rapat Koordinasi Ekspos dengan, Kemendagri, Gubernur dan Bupati daerah pilot projet Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2021 secara daring pada Rabu (3/11/2021).
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menjelaskan, data SDGs Desa berisi tentang profil warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Di situ akan diketahui potensi dan kelemahan warga sehingga rencana aksi penanggulangan kemiskinan ekstrem bisa dilakukan dengan tepat.
Baca juga: Indeks Ketahanan Pangan Turun, Kemendes PDTT Gagas Program Desa Peternakan Terpadu
“Data SDGs Desa terkait kemiskinan ekstrem ini merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia di mana warga masuk kategori ekstrem jika berpenghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) USD 1,99/kapita/hari (Rp 12.000/kapita/hari) yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan di masing- masing kabupaten/kota di Indonesia,” katanya.
Lihat Juga :