KPK Periksa Ajudan Dodi Alex Noerdin Terkait Kasus Suap di Pemkab Muba
Rabu, 03 November 2021 - 12:23 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ajudan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) yakni Mursyid. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ajudan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) yakni Mursyid. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021.
Mursyid bakal diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Dua orang PNS Pemkab Muba bernama Rusmiyati dan Rangga Perdans Putra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba Badruzzaman alias Acan, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba Irfan. Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN untuk Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
"Hari ini (3/11/2021) pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Mursyid bakal diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Dua orang PNS Pemkab Muba bernama Rusmiyati dan Rangga Perdans Putra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba Badruzzaman alias Acan, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba Irfan. Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap PT SSN untuk Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
"Hari ini (3/11/2021) pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Lihat Juga :