KPK Periksa Ajudan Dodi Alex Noerdin Terkait Kasus Suap di Pemkab Muba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ajudan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) yakni Mursyid. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021.
Mursyid bakal diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Dua orang PNS Pemkab Muba bernama Rusmiyati dan Rangga Perdans Putra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba Badruzzaman alias Acan, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba Irfan.
"Hari ini (3/11/2021) pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Muba.
Mursyid bakal diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Mereka yakni Dua orang PNS Pemkab Muba bernama Rusmiyati dan Rangga Perdans Putra, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba Badruzzaman alias Acan, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba Irfan.
"Hari ini (3/11/2021) pemeriksaan saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba Eddi Umari (EU), serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Muba.
(kri)