Kasus Suap Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Segera Disidang

Rabu, 03 November 2021 - 11:06 WIB
loading...
Kasus Suap Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Segera Disidang
Tersangka sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai (Sumut) Yusmada menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, (21/10/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan berkas dakwaan Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Tanjungbalai , Yusmada (YM) ke Pengadilan Tipikor Medan. Yusmada akan segera disidang terkait kasus suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Hari Selasa (2/11/2021), Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/11/2022).

Ali menjelaskan, penahanan Yusmada nantinya menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu penahanan Yusmada masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," kata Ali.

Nantinya, Yusmada bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Selain, Yusmada, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara suap lelang mutasi jabatan, M Syahrial menerima suap sekitar Rp 200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.

Awal mulanya pada Juni 2019, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Wali Kota Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti dan langsung disepakati serta disetujui.

Lalu pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2528 seconds (0.1#10.140)