KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil TWK, Begini Respons KPK

Selasa, 02 November 2021 - 17:25 WIB
loading...
KIP Tolak Gugatan Sengketa...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan sengketa informasi terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Gugatan sengketa informasi itu dilayangkan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) terhadap KPK beberapa waktu lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai putusan KIP tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyebarkan hoaks atau berita bohong, apalagi soal hasil TWK. "Sedari awal memang kami sudah sampaikan bahwa dokumen yang diminta para pemohon dimaksud tidak dalam penguasaan KPK. Sehingga putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoaks hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW dan pihak-pihak lainnya," ujarnya melalui pesan singkatnya, Selasa (2/11/2021).

Dia mengatakan KPK sebenarnya terbuka atas saran dan kritikan yang membangun dari siapapun. Kendati demikian, kritikan itu asal bukan atas dasar asumsi semata.



Hal itu terbukti dari putusan sengketa informasi terkait gugatan hasil TWK oleh KIP. "Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," imbuhnya.

Dia mengungkapkan kedudukan KPK dalam pelaksanaan TWK hanya sebagai objek. Sehingga, KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen.

Kemudian, kata dia, terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh pemohon, itu bukan ranah KPK melainkan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut, kata Ali, tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK.

"Selanjutnya KPK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara," kata Ali.

Dia mengatakan BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Maka itu, dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.

Dia menekankan hingga saat ini KPK tidak mengantongi dokumen yang diminta oleh pemohon. "Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)