Dilimpahkan ke Kejagung, Munarman Akan Jalani Persidangan di PN Jaktim

Selasa, 02 November 2021 - 08:54 WIB
loading...
Dilimpahkan ke Kejagung,...
Densus 88 Antiteror Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) . Kasus akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan berdasarkan surat nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman. Penyerahan dilakukan pada Senin (1/11/2021).

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Leonard, Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan surat keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Munaman. Tersangka Munarman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh penyidik Densus 88 sejak tanggal 7 Mei-31 Oktober 2021.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap di Lampung, Ini Keterlibatannya dalam Kelompok JI

Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)