Ungkap 402 Kg Sabu, Polri Selamatkan 1,6 Juta Jiwa

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:50 WIB
loading...
Ungkap 402 Kg Sabu,...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjelaskan tentang kasus 402 kilogram lebih sabu-sabu yang ditemukan di dalam rumah kosong di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2020 malam. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah dua minggu lalu berhasil mengungkap hampir satu ton sabu di Serang, Banten. Kali ini Tim Satgasus Bareskrim Polri mengungkap 402 kilogram narkoba dengan kandungan utama metamfetamin itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 402 kilogram lebih sabu itu berasal dari Iran.

Barang haram itu ditemukan di dalam rumah kosong di Cimahpar, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2020 malam.

“Selain mengamankan 402 kilogram sabu asal Iran, petugas juga menangkap enam pelaku berinisial BK, I, S, NH, R, dan YF,” kata Sigit dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis (4/6/2020). ( )

Sigit menjelaskan, total 402 kg sabu ini diungkap di beberapa tempat, yakni di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 Nomor 12, RT 01/25, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kita berhasil temukan 341 bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram, sehingga total 402.380 gram (402 kilogram),”tutur Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, dengan terungkapnya 402 kilogram sabu dengan nilai 482 miliar. "Nilai total konversi barang bukti, 402 Kg x Rp1,2 Miliar = Rp482.400.000.000," ujar Listyo.

Dia menegaskan dengan membongkar kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 1,6 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. “Terungkapnya ratusan kilogram sabu ini, kami dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa,” tutur Sigit.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin Brigjen Ferdy Sambo dan Brigjen Iwan Kurniawan.

Sedangkan tim lapangan atau tim tindak yang terlibat dikomandoi oleh Kombes Herry Heryawan, Kombes Pol Tubagus Ami, AKBP Sapta Marpaung, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Awaludin Amin, Kompol Malvino Sitohang, dan AKP Abdul Rohim.

Kronologi pengungkapan berawal dari tim Satgasus Polri Merah Putih Bareskrim Polri dan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menererima informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.

Kemudian tim Satgassus Polri Merah Putih bersama dengan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dipimpinan Kombes Pol Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut.

Tim melakukan penelusuran terhadap jaringan pengedar barang haram itu dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut 2 kg sabu di Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga pada penangkapan terhadap 3 orang lain. Drama penggerebekan berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong di wilyah Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Di lokasi terakhir ini, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 402 kg.

Tim lalu membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), memeriksa urine tersangka di Biddokes Polda Metrojaya, dan memeriksa barang bukti narkotika ke Labfor Mabes Polri.

Para tersangka, lanjut dia, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)