Aturan Wajib PCR Berpotensi Reguk Omzet hingga Rp1,6 Triliun per Bulan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kebutuhan alat tes PCR per hari sekitar 100.000–200.000 kit. Artinya, sebulan bisa mencapai 2,8-5,6 juta kit. Jika harga tes PCR Rp300.000,- saja potensinya mencapai Rp800 milliar sampai Rp1,6 triliun per bulan. Bahkan sejak pandemi Covid-19 telah dilakukan tes Covid-19 mencapai 45,52 juta dengan total estimasi nilai pasar bisnis tes Covid-19 sudah menembus angka Rp15 triliun. Ini jelas bisnis menggiurkan di tengah pandemi yang bikin ekonomi lesu," katanya.
Soal siapa yang menikmati, Sukamta mengungkap data bahwa perusahaan swasta yang paling banyak menikmati bisnis ini. Pertama, negara eksportir. Menurut data BPS impor reagent untuk tes PCR pada periode Januari-Agustus 2021 mencapai 4.315.634 kg (4.315 ton) dengan nilai USD516,09 juta atau setara Rp7,3 triliun. China dan Korea menjadi negara eksportir terbesar senilai masing masing USD174 juta dan USD181 juta, disusul AS sebesar USD45 juta, Jerman USD33 juta.
Kedua, sambung dia, perusahaan importir swasta dalam negeri. Data Bea dan Cukai, perusahaan swasta adalah entitas yang mendominasi kegiatan impor PCR mencapai 88,16%, lembaga nonprofit hanya 6,04%, dan pemerintah 5,81%.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, alasan bahwa motif bisnis lebih kuat dibandingkan dengan motif kesehatan yaitu vaksinasi dan kebijakan pembatasan pergerakan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR
"Persyararatan perjalanan dalam negeri, khususnya wilayah Jawa-Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," imbuhnya.
Soal siapa yang menikmati, Sukamta mengungkap data bahwa perusahaan swasta yang paling banyak menikmati bisnis ini. Pertama, negara eksportir. Menurut data BPS impor reagent untuk tes PCR pada periode Januari-Agustus 2021 mencapai 4.315.634 kg (4.315 ton) dengan nilai USD516,09 juta atau setara Rp7,3 triliun. China dan Korea menjadi negara eksportir terbesar senilai masing masing USD174 juta dan USD181 juta, disusul AS sebesar USD45 juta, Jerman USD33 juta.
Kedua, sambung dia, perusahaan importir swasta dalam negeri. Data Bea dan Cukai, perusahaan swasta adalah entitas yang mendominasi kegiatan impor PCR mencapai 88,16%, lembaga nonprofit hanya 6,04%, dan pemerintah 5,81%.
Anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, alasan bahwa motif bisnis lebih kuat dibandingkan dengan motif kesehatan yaitu vaksinasi dan kebijakan pembatasan pergerakan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Baru Tes PCR
"Persyararatan perjalanan dalam negeri, khususnya wilayah Jawa-Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," imbuhnya.
Lihat Juga :