Komisi III DPR Nilai Kejagung Kedepankan Hati Nurani Lewat Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hingga Oktober 2021 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyelesaikan 313 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice atau penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari gagasan revolusioner kejaksaan.
“Seperti yang kita ketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/10/2021). Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
“Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” sambungnya.
Legislator Dapil DKI ini juga menilai semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, kedua lembaga penegak hukum ini telah sejalan.
“Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Pak Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan mendukung terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Sahroni menyebut penerapan restorative justice oleh kejaksaan ini menunjukkan bahwa Korps Adhyaksa itu yang tidak hanya tegas dalam memberantas kasus besar, namun tetap mengedepankan hati nurani untuk masyarakat.
“Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara, namun Kejaksaan Agung juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya,” pungkas Sahroni.
Lihat Juga: Calon Dewas Mirwazi Nilai Ego Sektoral Jadi Penyebab Kisruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
“Seperti yang kita ketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Tujuannya supaya menghindari prosesi pengadilan yang biasanya panjang, sewa lawyer juga mahal, ke proses mediasi yang hasilnya lebih win-win dan diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (27/10/2021). Baca juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
“Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik, dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” sambungnya.
Legislator Dapil DKI ini juga menilai semangat restorative justice ini sudah sewajarnya diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, mengingat prinsip ini juga yang tengah dikedepankan di lembaga kepolisian oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, kedua lembaga penegak hukum ini telah sejalan.
“Restorative justice ini juga kan yang tengah digalakkan oleh Pak Kapolri, jadi saya lihat kedua lembaga ini sudah sejalan. Kami di Komisi III tentunya akan mendukung terus kerja sama kedua lembaga dalam menjalankan penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Sahroni menyebut penerapan restorative justice oleh kejaksaan ini menunjukkan bahwa Korps Adhyaksa itu yang tidak hanya tegas dalam memberantas kasus besar, namun tetap mengedepankan hati nurani untuk masyarakat.
“Tak hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi skala besar dan menyelamatkan uang negara, namun Kejaksaan Agung juga mampu membuktikan bahwa mereka tetap mengedepankan hati nurani dan menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat melalui penerapan keadilan restoratifnya,” pungkas Sahroni.
Lihat Juga: Calon Dewas Mirwazi Nilai Ego Sektoral Jadi Penyebab Kisruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
(kri)