Ketua DPD: Pasal 33 Harus Dikoreksi agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:19 WIB
loading...
A A A
"Sehingga para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapa pun, termasuk orang asing, maka koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," papar dia.

Mengenai BUMN, LaNyalla menegaskan untuk wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti listrik, transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus yang berisiko tinggi.



"Boleh bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta apalagi asing," jelasnya.

Ditambahkan Senator asal Jawa Timur itu, negara juga harus memastikan bahwa industri-industri hulu, atau industri-industri berat di sektor strategis, yang dibangun di era Orde Lama dan Orde Baru tidak boleh dibiarkan mati hanya karena sudah tidak efisien lagi dibanding impor.

Justru sebaliknya harus direstorasi. Karena sebagai negara yang besar dan tangguh, memiliki heavy industries di sektor-sektor strategis adalah mutlak untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi.

"Memang menutup atau membubarkan BUMN yang sudah tidak efisien lebih mudah ketimbang melakukan restorasi. Tetapi menurut saya tidak benar jika negara sebesar Indonesia tidak memiliki heavy industries. Karena semua negara maju dan besar, pasti memiliki industri hulu di sektor-sektor strategis," bebernya.

Semua hal itu, kata LaNyalla, sesuai pemikiran luhur para pendiri bangsa dalam merancang Indonesia masa depan, dengan tujuan agar Indonesia sampai kepada tujuan hakiki lahirnya bangsa ini, yaitu terwujudnya kemakmuran rakyat melalui Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)