Ketua DPD: Pasal 33 Harus Dikoreksi agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:19 WIB
loading...
Ketua DPD: Pasal 33...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi sambutan dalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang, Rabu (27/10/2021), secara virtual. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, wacana amendemen Konstitusi yang kini sedang bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Tidak hanya sistem tata negara, tetapi juga sistem atau kebijakan perekonomian nasional.

Menurut Lanyalla, amendemen ke-5 UUD 1945 harus mengoreksi apa yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD hasil amendemen yang lalu.

"Seperti kita ketahui bersama, UUD negara kita telah mengalami amendemen 4 tahap, di tahun 1999 hingga 2002. Termasuk Pasal 33 juga bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Dengan penambahan 2 ayat hasil amendemen yang lalu itu sadar atau tidak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu," kata LaNyalladalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang, Rabu (27/10/2021), secara virtual.

Para pendiri bangsa melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan asas kekeluargaan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Ini dibangun karena melihat pengalaman ratusan tahun di bawah era kolonialisme penjajah.

Menurut LaNyalla, sistem ekonomi itu dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945, Naskah Asli, yang terdiri dari 3 Ayat. Intinya, kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Hindarkan Masyarakat dari Jerat Pinjol, LaNyalla Minta Akses Kredit Bank Dipermudah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Rekomendasi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Putin Tantang AS Kerahkan...
Putin Tantang AS Kerahkan Sistem Rudal Canggih THAAD ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved