Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti
Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Ali menyatakan, KPK menghargai sangkalan Azis Syamsuddin di persidangan. Namun, Ali meyakini, bantahan Azis tersebut tidak memengaruhi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa akan terus membuktikan dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap Ali.
Ali menekankan, seluruh fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju akan dirangkum dan dirumuskan oleh tim jaksa dalam surat tuntutan. Ali juga meyakini, hakim akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap Ali.
Ali menekankan, seluruh fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju akan dirangkum dan dirumuskan oleh tim jaksa dalam surat tuntutan. Ali juga meyakini, hakim akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Lihat Juga :