Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:26 WIB
loading...
Naik Pesawat Wajib PCR,...
Persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali yang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR merupakan upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali yang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR merupakan upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Epidemiolog menilai pengetatan syarat itu sudah tepat.

"Ya bagus lah kalau PCR. Seharusnya itu diberlakukan juga buat kereta api, kemudian buat bus, buat kapal laut, semua moda transportasi pakai PCR. Ya harusnya begitu," ujar Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, Minggu (24/10/2021).

Dia mengatakan, aturan yang mewajibkan penumpang pesawat dengan menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR itu memiliki sisi positif. "Positifnya, itu kan nilai PCR bisa benar-benar menjamin kalau dia benar-benar negatif, atau kalau dia positif, dia benar-benar positif. Kalau tes antigen kan masih ada error, masih ada kesalahan 5 persen," tuturnya.

Sehingga, PCR dinilai lebih akurat daripada tes antigen . Menurut dia, berbahaya jika tidak dilakukan pengetatan syarat penerbangan. "Ya terjadi penularan di pesawat lah, karena kapasitasnya ditingkatkan jadi 100 persen," imbuhnya.

Baca juga: PCR sebagai Syarat Terbang, Novita Wijayanti: Komunikasi dan Koordinasikan dengan Lintas Kementerian

Apalagi, pandemi Covid-19 gelombang ketiga kini mengancam Indonesia. Sehingga, pengetatan syarat penerbangan itu menjadi sebuah keharusan.

"Ya harus, tapi untuk semua transportasi harusnya, ya harus untuk mencegah kemungkinan gelombang ketiga," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.

Baca juga: Satgas Tegaskan Naik Pesawat Wajib PCR sebagai Antisipasi Lonjakan Covid-19

Diketahui, aturan pengetatan syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali itu berlaku mulai Minggu 24 Oktober 2021 seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Kebijakan itu juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM Level 3 dan 4. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Haru Anak Korban...
Momen Haru Anak Korban Pesawat ATR Bacakan Puisi dan Doakan Jenazah Ayahnya
Pilot Airbus A400M Bakal...
Pilot Airbus A400M Bakal Jalani Latihan 30 Hari Kerja di Indonesia
Pesawat Angkut A400M...
Pesawat Angkut A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Raih Sertifikasi DOA,...
Raih Sertifikasi DOA, Drone Super Canggih Siap Dikomersialkan
Wakasau Pimpin Inspeksi...
Wakasau Pimpin Inspeksi Pengadaan 6 Jet Tempur T-50i di Korea
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
Rekomendasi
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved