Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Senin, 25 Oktober 2021 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.
Baca juga: Satgas Tegaskan Naik Pesawat Wajib PCR sebagai Antisipasi Lonjakan Covid-19
Diketahui, aturan pengetatan syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali itu berlaku mulai Minggu 24 Oktober 2021 seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan itu juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM Level 3 dan 4. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Satgas Tegaskan Naik Pesawat Wajib PCR sebagai Antisipasi Lonjakan Covid-19
Diketahui, aturan pengetatan syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali itu berlaku mulai Minggu 24 Oktober 2021 seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan itu juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM Level 3 dan 4. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.
(zik)
Lihat Juga :