Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Senin, 25 Oktober 2021 - 12:26 WIB
loading...
Persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali yang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR merupakan upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali yang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR merupakan upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Epidemiolog menilai pengetatan syarat itu sudah tepat.
"Ya bagus lah kalau PCR. Seharusnya itu diberlakukan juga buat kereta api, kemudian buat bus, buat kapal laut, semua moda transportasi pakai PCR. Ya harusnya begitu," ujar Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, Minggu (24/10/2021).
Dia mengatakan, aturan yang mewajibkan penumpang pesawat dengan menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR itu memiliki sisi positif. "Positifnya, itu kan nilai PCR bisa benar-benar menjamin kalau dia benar-benar negatif, atau kalau dia positif, dia benar-benar positif. Kalau tes antigen kan masih ada error, masih ada kesalahan 5 persen," tuturnya.
Sehingga, PCR dinilai lebih akurat daripada tes antigen . Menurut dia, berbahaya jika tidak dilakukan pengetatan syarat penerbangan. "Ya terjadi penularan di pesawat lah, karena kapasitasnya ditingkatkan jadi 100 persen," imbuhnya.
Baca juga: PCR sebagai Syarat Terbang, Novita Wijayanti: Komunikasi dan Koordinasikan dengan Lintas Kementerian
Apalagi, pandemi Covid-19 gelombang ketiga kini mengancam Indonesia. Sehingga, pengetatan syarat penerbangan itu menjadi sebuah keharusan.
"Ya harus, tapi untuk semua transportasi harusnya, ya harus untuk mencegah kemungkinan gelombang ketiga," pungkasnya.
"Ya bagus lah kalau PCR. Seharusnya itu diberlakukan juga buat kereta api, kemudian buat bus, buat kapal laut, semua moda transportasi pakai PCR. Ya harusnya begitu," ujar Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, Minggu (24/10/2021).
Dia mengatakan, aturan yang mewajibkan penumpang pesawat dengan menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR itu memiliki sisi positif. "Positifnya, itu kan nilai PCR bisa benar-benar menjamin kalau dia benar-benar negatif, atau kalau dia positif, dia benar-benar positif. Kalau tes antigen kan masih ada error, masih ada kesalahan 5 persen," tuturnya.
Sehingga, PCR dinilai lebih akurat daripada tes antigen . Menurut dia, berbahaya jika tidak dilakukan pengetatan syarat penerbangan. "Ya terjadi penularan di pesawat lah, karena kapasitasnya ditingkatkan jadi 100 persen," imbuhnya.
Baca juga: PCR sebagai Syarat Terbang, Novita Wijayanti: Komunikasi dan Koordinasikan dengan Lintas Kementerian
Apalagi, pandemi Covid-19 gelombang ketiga kini mengancam Indonesia. Sehingga, pengetatan syarat penerbangan itu menjadi sebuah keharusan.
"Ya harus, tapi untuk semua transportasi harusnya, ya harus untuk mencegah kemungkinan gelombang ketiga," pungkasnya.
Lihat Juga :