Naik Pesawat Wajib PCR, Epidemiolog Sebut Bagus untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:26 WIB
loading...
Naik Pesawat Wajib PCR,...
Persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali yang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR merupakan upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persyaratan perjalanan udara Jawa-Bali yang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR merupakan upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Epidemiolog menilai pengetatan syarat itu sudah tepat.

"Ya bagus lah kalau PCR. Seharusnya itu diberlakukan juga buat kereta api, kemudian buat bus, buat kapal laut, semua moda transportasi pakai PCR. Ya harusnya begitu," ujar Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, Minggu (24/10/2021).

Dia mengatakan, aturan yang mewajibkan penumpang pesawat dengan menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR itu memiliki sisi positif. "Positifnya, itu kan nilai PCR bisa benar-benar menjamin kalau dia benar-benar negatif, atau kalau dia positif, dia benar-benar positif. Kalau tes antigen kan masih ada error, masih ada kesalahan 5 persen," tuturnya.

Sehingga, PCR dinilai lebih akurat daripada tes antigen . Menurut dia, berbahaya jika tidak dilakukan pengetatan syarat penerbangan. "Ya terjadi penularan di pesawat lah, karena kapasitasnya ditingkatkan jadi 100 persen," imbuhnya.



Apalagi, pandemi Covid-19 gelombang ketiga kini mengancam Indonesia. Sehingga, pengetatan syarat penerbangan itu menjadi sebuah keharusan.

"Ya harus, tapi untuk semua transportasi harusnya, ya harus untuk mencegah kemungkinan gelombang ketiga," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir.



Diketahui, aturan pengetatan syarat penerbangan di wilayah Jawa-Bali itu berlaku mulai Minggu 24 Oktober 2021 seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Kebijakan itu juga berlaku bagi daerah yang berada kategori PPKM Level 3 dan 4. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

"Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)