Ungkap Kasus Perikanan Indonesia, Kejagung Dinilai Konsisten Berantas Korupsi

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:11 WIB
loading...
Ungkap Kasus Perikanan Indonesia, Kejagung Dinilai Konsisten Berantas Korupsi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai terus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas korupsi. Hal ini dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.

Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia

"Dengan performa serta kinerja saat ini, termasuk yang terakhir mengenai penetapan tersangka Perum Perindo, maka saya berpendapat langkah dan terobosan signifikan oleh Kejaksaan Agung saat ini perlu diapresiasi," kata Fahri, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, belakangan ini Kejagung secara konsisten dan sungguh-sungguh, bekerja keras dalam menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara mulai dirasakan masyarakat.

Salah satunya karena upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena prinsipnya bahwa keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan," jelasnya.

Fahri mengakui, kinerja Kejagung di bawah pimpinan ST Burhanuddin luar biasa. Apalagi, melihat pendekatan hukum yang dilakukan dengan pendekatan 'teori asset recovery' dengan kebijakan hukum penyelamatan dan pengembalian keuangan dan kekayaan negara.

Dia pun mengutip data Kejagung pada periode Januari-Juni 2021, telah berhasil menyelamatkan uang negara hingga belasan triliun rupiah. Jumlah penyelamatan keuangan negara pada semester I sebesar Rp15.815.637.658.706,70.

Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)