Mendes PDTT Sebut Pemda Berperan Penting Kuatkan Desa

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:30 WIB
loading...
Mendes PDTT Sebut Pemda...
Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid menerima Audiensi Bupati Jember Hendi Siswanto di Jakarta, Kamis (21/10/2021). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar menegaskan, pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam menguatkan desa . Salah satunya dengan memberikan masukan dan pendampingan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) desa dalam proses perencanaan pembangunan desa.

"Penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) pada pertengahan tahun harus diikuti perumusan APBDes pada akhir tahun. Dalam proses ini, pemerintah daerah perlu melakukan aksi pembinaan kepada desa, agar musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data, bukan keinginan elite desa. Akan lebih bagus, jika aksi ini diawali dengan peningkatan dana ADD (alokasi dana desa) dari pemda kepada desa," kata Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan dari Bupati Jember Hendy Siswanto di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Turut hadir mendampingi yakni Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, dan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan, Sugito.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, menjelaskan peran strategis Pemda dalam pembangunan desa. Di antaranya menyusun alokasi dana desa, menyetujui penetapan APBDes, membina Bumdes, memberikan surat kuasa pencairan dana desa, hingga memberikan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.

Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa

"Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh Pemda, sehingga desa-desa di wilayahnya mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM)," katanya.

Gus Halim mengungkapkan pihaknya terus mendorong Pemda untuk meningkatkan ADD untuk desa-desa di wilayahnya. Menurutnya hingga 2021, total APBDes bernilai Rp121 triliun. Proporsi APBDes tersebut Rp72 triliun atau 60% dari Dana Desa dan Rp38 triliun atau 40% dari ADD.

"Jika dilihat dari tahun 2015 memang ada tren peningkatan ADD dari Pemda untuk desa-desa di Indonesia. Ini tentu kita syukuri karena semakin besar ADD dikucurkan ke desa-desa, maka proses realisasi pemenuhan kebutuhan desa akan semakin cepat terpenuhi," katanya.

Gus Halim menambahkan, pembangunan desa akan semakin efektif jika ada pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa. Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan pendamping desa. Menurutnya, selama ini komunikasi yang terjalin antara pendamping desa dengan pemerintah daerah masih sangat minim.

Baca juga: Percepat Pembangunan Desa di Luwu Timur, Kemendes PDTT Gandeng PT Vale dan Pemda

"Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya Bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak Bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul dana desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten sampai ke desa," ujarnya.

Terkait dengan pengawasan, sambung Gus Halim, pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan dana desa, sehingga betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga. Lebih lanjut ia mengatakan, prinsip dana desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga.

Menurutnya, jika dana desa di dikerjakan pihak ketiga, maka uang dari dana desa tidak akan berputar di desa. "Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana. Tenaga kerja bisa dari luar dibawa ke situ. Nah itu juga menjadi bagian penting," katanya.

Karena itu, untuk lebih mengefektifkan koordinasi, maka rakor pembangunan desa yang biasanya dilakukan oleh provinsi, pada 2022 mulai dilakukan di kabupaten. Tujuannya, agar arah kebijakan pembangunan desa ke depan bisa diintervensi oleh pemerintah daerah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)