Kisruh Demokrat, Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis Jadi Saksi Ahli Kubu AHY
Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Margarito Kamis mengatakan persoalan KLB Partai Demokrat sebenarnya sangat sederhana bila mengacu perundang-undangan. "Siapa sih yang menyelenggarakan kongres? UU Nomor 2/2008 maupun UU Nomor 2/2011 tentang perubahan UU 2008 itu mengatur bahwa kekuasaan tertinggi itu ada di kongres dan atau kongres luar biasa," jelas Margarito.
Dia menjelaskan bahwa kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan DPP yang sah. Karena itu, Margarito mempertanyakan siapa pelaksana KLB Deliserdang.
"Yang salah dari segi hukum, DPP itu organ bukan personal. Dari situ saja kita bisa mengecek sederhana siapa sih yang menyelenggarakan kongres di Deliserdang kemarin itu. Mau disebut apa kongres itu? Karena yang menyebut kongres hanya dua, kongres dan kongres luar biasa tidak ada kongres lain," ucap Margarito.
"Dan kongres-kongres luar biasa itu diselenggarakan DPP. DPP itu organ. Kemarin itu siapa? Itu saja sudah keliru. Itu sebabnya sedari awal sekali sehari atau dua hari saya dipanggil salah satu televisi swasta dan saya bilang (KLB Deliserdang) itu tidak sah. Saya cukup pasti menyebutkan itu tidak sah. Oleh karena itu saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam gugatan perkara ini," tutur Margarito.
Dia menjelaskan bahwa kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan DPP yang sah. Karena itu, Margarito mempertanyakan siapa pelaksana KLB Deliserdang.
"Yang salah dari segi hukum, DPP itu organ bukan personal. Dari situ saja kita bisa mengecek sederhana siapa sih yang menyelenggarakan kongres di Deliserdang kemarin itu. Mau disebut apa kongres itu? Karena yang menyebut kongres hanya dua, kongres dan kongres luar biasa tidak ada kongres lain," ucap Margarito.
"Dan kongres-kongres luar biasa itu diselenggarakan DPP. DPP itu organ. Kemarin itu siapa? Itu saja sudah keliru. Itu sebabnya sedari awal sekali sehari atau dua hari saya dipanggil salah satu televisi swasta dan saya bilang (KLB Deliserdang) itu tidak sah. Saya cukup pasti menyebutkan itu tidak sah. Oleh karena itu saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam gugatan perkara ini," tutur Margarito.
(muh)
Lihat Juga :