Data Berbasis SDGS Pastikan Desa Miliki Arah Bergerak Lebih Maju
Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:38 WIB
loading...
Mendes PDT Abdul Halim Iskandar mengatakan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan fokus serta penanganan lengkap dan terintegrasi. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi sesuai basis data mikro yang dikumpulkan oleh desa. Dengan begitu seluruh warga desa dapat menikmati hasilnya.
"Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar, Rabu (20/10/2021).
Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak 2021 menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa. Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa. Data tersebut, kata Gus Halim, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.
"Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar, Rabu (20/10/2021).
Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak 2021 menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa. Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa. Data tersebut, kata Gus Halim, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.
Lihat Juga :