Data Berbasis SDGS Pastikan Desa Miliki Arah Bergerak Lebih Maju
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi sesuai basis data mikro yang dikumpulkan oleh desa. Dengan begitu seluruh warga desa dapat menikmati hasilnya.
"Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar, Rabu (20/10/2021).
Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak 2021 menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa. Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa. Data tersebut, kata Gus Halim, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.
Upaya ini memadukan pengorganisasian langkah 74.961 desa, dengan tetap menjamin kelestarian 741 budaya lokal berikut lebih dari 500 ribu lembaga sosial desa yang masih aktif.
Berdasarkan data dari SID tertanggal 11 Oktober lalu, telah mencatat sebanyak 1.578.294 kader desa yang tergabung dalam Pokja Relawan Pendataan Desa, di tangan mereka telah terkumpul data desa sebanyak 44.634 desa (60%), data rukun tetangga sebanyak 486.687 RT, data keluarga sebanyak 31.036.632 keluarga (99%), dan data warga sebanyak 92.627.352 orang (78%).
Baca juga: Kemnaker Gandeng Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM Kembangkan Wirausaha untuk Kurangi Pengangguran
SID juga mencatat sebanyak 19.669 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mengajukan registrasi nama, 3.048 BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum, 1.191 BUMDes Bersama melakukan registrasi nama, 57 BUMDes Bersama melakukan pendaftaran badan hukum.
Dengan data lengkap yang dikumpulkan melalui SID, dapat dengan mudah dilakukan penguatan keorganisasian, finansial dan kerja sama bisnis Bumdes. Seluruh Bumdes teregister dan terintegrasi dengan SID. Sehingga, Kemendes PDTT dapat mengelola arus informasi kebutuhan dan suplai komoditas, peluang investasi Bumdes dan investor lain. Sekaligus mengawasi dan membina seluruh Bumdes. Termasuk juga memperlancar distribusi barang sampai desa terpencil hingga ekspor produk Desa ke luar negeri.
"Singkatnya, SID mencatat seluruh kegiatan desa, menyerasikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan Desa," katanya.
Bahkan, tambah Gus Menteri, rekomendasi rinci dan rencana aksi SDGs Desa yang dikeluarkan SID memastikan desa selalu memiliki arah untuk bergerak lebih maju dan lebih cepat lagi pada tahun-tahun berikutnya.
"Desa lebih leluasa mendiskusikan kegiatan dan anggaran berbasis data. Jadi, SDGs Desa bukanlah konsep yang muluk-muluk, bukanlah mimpi yang mustahil dicapai. SDGs Desa merupakan konsep pembangunan praktis, yang sangat mudah diaplikasikan," katanya.
"Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar, Rabu (20/10/2021).
Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak 2021 menggunakan SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.
Baca juga: Kemendes PDTT Targetkan Miliki Medium Pelaporan Real Time Dana Desa
Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini, dalam pencapaian tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa. Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa. Data tersebut, kata Gus Halim, akan masuk ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan informasi potensi dan masalah tiap-tiap desa yang diolah menjadi rekomendasi pembangunan bagi satu per satu desa.
Upaya ini memadukan pengorganisasian langkah 74.961 desa, dengan tetap menjamin kelestarian 741 budaya lokal berikut lebih dari 500 ribu lembaga sosial desa yang masih aktif.
Berdasarkan data dari SID tertanggal 11 Oktober lalu, telah mencatat sebanyak 1.578.294 kader desa yang tergabung dalam Pokja Relawan Pendataan Desa, di tangan mereka telah terkumpul data desa sebanyak 44.634 desa (60%), data rukun tetangga sebanyak 486.687 RT, data keluarga sebanyak 31.036.632 keluarga (99%), dan data warga sebanyak 92.627.352 orang (78%).
Baca juga: Kemnaker Gandeng Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM Kembangkan Wirausaha untuk Kurangi Pengangguran
SID juga mencatat sebanyak 19.669 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah mengajukan registrasi nama, 3.048 BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum, 1.191 BUMDes Bersama melakukan registrasi nama, 57 BUMDes Bersama melakukan pendaftaran badan hukum.
Dengan data lengkap yang dikumpulkan melalui SID, dapat dengan mudah dilakukan penguatan keorganisasian, finansial dan kerja sama bisnis Bumdes. Seluruh Bumdes teregister dan terintegrasi dengan SID. Sehingga, Kemendes PDTT dapat mengelola arus informasi kebutuhan dan suplai komoditas, peluang investasi Bumdes dan investor lain. Sekaligus mengawasi dan membina seluruh Bumdes. Termasuk juga memperlancar distribusi barang sampai desa terpencil hingga ekspor produk Desa ke luar negeri.
"Singkatnya, SID mencatat seluruh kegiatan desa, menyerasikannya ke dalam 222 indikator SDGs Desa, namun tanpa menambah kerepotan administrasi pelaporan Desa," katanya.
Bahkan, tambah Gus Menteri, rekomendasi rinci dan rencana aksi SDGs Desa yang dikeluarkan SID memastikan desa selalu memiliki arah untuk bergerak lebih maju dan lebih cepat lagi pada tahun-tahun berikutnya.
"Desa lebih leluasa mendiskusikan kegiatan dan anggaran berbasis data. Jadi, SDGs Desa bukanlah konsep yang muluk-muluk, bukanlah mimpi yang mustahil dicapai. SDGs Desa merupakan konsep pembangunan praktis, yang sangat mudah diaplikasikan," katanya.
(abd)