Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK
Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021), menjelaskan, perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Dalam pertemuan Sudarso dan Andi Putra disepakati bahwa pengurusan itu membutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp700 juta kepada Andi Putra dalam dua kali tahapan. Sebanyak Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. Namun transaksi kedua terendus, sehingga KPK melakukan OTT di Kuansing, Riau.
Penangkapan ini tentu mengagetkan masyarakat Kuansing. Pada 5 Agustus 2021, mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan Mursini berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media menjelaskan, Mursini telah ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021. Namun dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mursini baru memenuhi panggilan ketiga, dan langsung ditahan.
Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Dalam pertemuan Sudarso dan Andi Putra disepakati bahwa pengurusan itu membutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp700 juta kepada Andi Putra dalam dua kali tahapan. Sebanyak Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. Namun transaksi kedua terendus, sehingga KPK melakukan OTT di Kuansing, Riau.
Penangkapan ini tentu mengagetkan masyarakat Kuansing. Pada 5 Agustus 2021, mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan Mursini berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media menjelaskan, Mursini telah ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021. Namun dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mursini baru memenuhi panggilan ketiga, dan langsung ditahan.
Lihat Juga :