Terima Usulan Jurnalisme Berkualitas, Menkominfo: Penting Jaga Koeksistensi Media

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
A A A
Beberapa negara baik di Asia Pasifik bahkan Eropa telah mulai menyiapkan legislasi primer dalam rangka menjaga dan mengatur konvergensi dan koeksistensi media. Bahkan untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah masing-masing negara bekerja sama ekosistem media baik di tingkat nasional hingga lokal.

Hubungan Tepat dan Sehat
Ketua Hubungan antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo mengharapkan penyusunan regulasi primer dapat berlangsung dengan proses yang transparan dan adil, terutama berkaitan dengan pengaturan mengenai content sharing.

"Regulasinya harus bisa menghasilkan revenue sharing dan data sharing yang meaningfull untuk kedua belah pihak. Alhamdulillah hari ini, Bapak Menkominfo menerima kami dan kami menyerahkan kepada Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jadi ini regulasi yang mengatur hubungan antara media massa, publisher dan platform digital," katanya.

Agus Sudibyo menegaskan semangat dari rancangan (draft) UU ini bukan antiplatform, bukan antitransformasi digital. "Tetapi untuk menciptakan hubungan yang tepat antara ekosistem ataupun iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media," katanya.

Oleh karena itu, Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game mengharapkan kalangan penerbit di Indonesia nantinya memiliki posisi yang lebih baik dalam satuan dengan platform. "Kemudian berkorelasi dengan upaya untuk terus menegakkan jurnalisme yang beradab (good public journalis) melalui cara menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat antara platformplatform digital dengan perusahaan-perusahaan media di Indonesia," ungkapnya.

Menurut Agus Sudibyo penyusunan "Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital" telah melalui studi banding dan riset. "Jadi, kami sudah berproses setahun melakukan studi banding dan riset. Juga, kami mengadakan studi news media gaming code di Australia, publisher rights di Eropa, kemudian the journalism and competition apps," paparnya.

Selain itu, Dewan Pers juga telah mempelajari Draf Undang-Undang di Amerika Serikat serta mengadaptasi secara hati-hati dan proporsional dalam konteks Indonesia. "Untuk selanjutnya, tentu kita menyerahkan proses berikutnya kepada Menkominfo untuk dibahas kembali untuk diformulasikan secara lebih baik sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada," katanya.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Hadir pula Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wens Manggut.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)