KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:52 WIB
loading...
KPK Tahan Tersangka...
KPK menahan tersangka Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO. Petrus ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka Petrus Edy Susanto Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO dalam perkara dugaan TPK terkait proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis TA 2013-2015," ujar Direktur Penyelidikan KPK Setyo Budyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/20/2021).

KPK sebelumnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, antara lain Didiet Hadianto, Project Manager PT. WIKA Sumindo JO, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Tirta Adhi Kazmi, PPTK, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; Firjan Taufa, Koord Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT. WIKA, dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan penahanan; dan I Ketut Suarbawa, telah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau

Tersangka Petrus selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo JO diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wima Sumindo JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.

"Adapun tindakan Tersangka PES meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Tersangka PES dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis," kata Setyo Budyanto.

Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, Petrus dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuaan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka Petrus yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kab. Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran,maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan tersangka Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved