Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki
Rabu, 03 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
KSPI juga meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun berhak ikut dalam program ini.
Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diswasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. (Baca juga: Pakar UNICEF: Angka Kekurangan Gizi Anak Berisiko Meningkat Akibat COVID-19)
“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” terangnya.
Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertamakali mengikuti rumah. Jadi tidak untuk renovasi rumah. Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunaka program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, KSPI meminta agar pogram ini diawasi dengan ketat. Karena menghimpun dana dari buruh, maka program ini harus diswasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah. (Baca juga: Pakar UNICEF: Angka Kekurangan Gizi Anak Berisiko Meningkat Akibat COVID-19)
“Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah. Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” terangnya.
(kri)
Lihat Juga :