Beri Stepanus Robin Rp60,5 Juta, Mantan Bupati Kukar Sebut Bantuan Kemanusiaan

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:33 WIB
loading...
Beri Stepanus Robin...
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). FOTO/MPI/ARIE DW
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui sering memberi uang ke bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju . Total uang yang diberikan hanya sekitar Rp60,5 juta.

Rita menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta yang diberikan kepada Stepanus Robin bukan sebagai fee pengurusan perkara. Rita menyebut uang tersebut sebagai bantuan kemanusiaan untuk Robin.

"Khusus untuk Pak Robin, saya tidak membayarkan untuk lawyer fee dan sebagainya, tapi nilai kemanusiaan. Beliau pernah datang ke saya mengabari bahwa ibunya sakit Covid-19 sama bapaknya, terus minta bantu uang, saya transfer ke rekening beliau," kata Rita Widyasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang ditangani KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang

"Kemudian ada lagi saudara meninggal, ada lagi minta, lupa saya untuk perjalanan gitu ke Medan istrinya dan sebagainya, melahirkan, apalah. Pokoknya total Rp60,5 juta," ujarnya.

Jaksa curiga uang sebanyak Rp60,5 juta diberikan secara cuma-cuma oleh Rita kepada Stepanus Robin. Rita berdalih bahwa dirinya sudah terbiasa membantu memberikan uang kepada sesamanya sejak menjadi Bupati Kukar. "Beliau minta bantuan, saya pernah jadi Bupati Pak, saya membantu orang itu biasa," katanya.

Rita bersikukuh bahwa uang yang diberikan kepada Stepanus Robin adalah sebagai bantuan. Ia pun menjelaskan bahwa uang Rp60,5 juta diberikan secara bertahap melalui transfer atau pun langsung.

"Saya transfer. Pernah datang juga ke saya ke Tangerang terus bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri. Terus pernah lagi minta tolong ada yang meninggal," kata Rita.

Baca juga: Respons KPK soal Keterlibatan Atasan AKP Robin di Skandal Suap Tanjungbalai

"Beliau kasih nomor rekening, atas nama perempuan, lupa saya," katanya.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Berita Terkini
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved