Respons KPK soal Keterlibatan Atasan AKP Robin di Skandal Suap Tanjungbalai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:53 WIB
loading...
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pernyataan M Syahriar di persidangan perlu didalami. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku sering didesak eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk segera memberikan uang suap. Menurut Robin, uang itu harus cepat disediakan karena atasannya meminta.
Menurut Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, pernyataan Syahriar tersebut masih lemah. "Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK yang Bongkar Skandal Tanjungbalai Kini Bantu Istri Jualan Online
Ali menyebut fakta dalam persidangan menjadi penting untuk didalami. Oleh karena itu, KPK akan memanggil saksi-saksi lain yang bersangkutan dengan keterangan 'atasan' tersebut.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," jelasnya.
Menurut Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, pernyataan Syahriar tersebut masih lemah. "Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Mantan Penyidik KPK yang Bongkar Skandal Tanjungbalai Kini Bantu Istri Jualan Online
Ali menyebut fakta dalam persidangan menjadi penting untuk didalami. Oleh karena itu, KPK akan memanggil saksi-saksi lain yang bersangkutan dengan keterangan 'atasan' tersebut.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," jelasnya.
Lihat Juga :