LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal
Senin, 18 Oktober 2021 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal, yang sangat meresahkan dan telah merugikan masyarakat luas.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan.
"Untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan Institusi Penegak Hukum lain dan semua lembaga-lembaga terkait lainnya. Kami siap menggandeng dan bekerjasama dengan semua stake holder untuk kasus ini, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan stake holder terkait lainya," jelas Faizal.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan.
"Untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan Institusi Penegak Hukum lain dan semua lembaga-lembaga terkait lainnya. Kami siap menggandeng dan bekerjasama dengan semua stake holder untuk kasus ini, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan stake holder terkait lainya," jelas Faizal.
Lihat Juga :