LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak yang ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.
Baca Juga: pinjol
"Secara resmi Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kena Tipu Pinjol Rp5,2 Juta, Karyawati Swasta Lapor Polres Jakpus
Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah.
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal, yang sangat meresahkan dan telah merugikan masyarakat luas.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan.
Baca Juga: pinjol
"Secara resmi Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kena Tipu Pinjol Rp5,2 Juta, Karyawati Swasta Lapor Polres Jakpus
Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah.
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal, yang sangat meresahkan dan telah merugikan masyarakat luas.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan.