LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal
Senin, 18 Oktober 2021 - 12:04 WIB
loading...
Spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut pada Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak yang ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.
Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban
Untuk membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia, membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.
"Secara resmi Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kena Tipu Pinjol Rp5,2 Juta, Karyawati Swasta Lapor Polres Jakpus
Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah.
Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban
Untuk membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia, membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.
"Secara resmi Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied dalam keterangan resmi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kena Tipu Pinjol Rp5,2 Juta, Karyawati Swasta Lapor Polres Jakpus
Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah.
Lihat Juga :