Azis Syamsuddin Kenalkan Stepanus Robin ke Mantan Bupati Kukar di Lapas Tangerang
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Rita juga mengaku sempat melihat Azis memberikan sebuah amplop coklat kepada Stepanus Robin di ujung pertemuan. Kendati demikian, Rita tidak mengetahui isi dalam amplop coklat tersebut. "Enggak tahu, saya enggak nanya. Bukan dari saya amplopnya. Amplop cokelat kecil," katanya.
Tak berselang lama setelah pertemuan pertama, Stepanus Robin kembali mengunjungi Rita Widyasari di Lapas Kelas IIA Tangerang. Pertemuan kedua, Stepanus Robin mengajak rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Tak berselang lama setelah pertemuan pertama, Stepanus Robin kembali mengunjungi Rita Widyasari di Lapas Kelas IIA Tangerang. Pertemuan kedua, Stepanus Robin mengajak rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain.
Baca juga: KPK Usut Kepemilikan Rekening Bank yang Dipakai Azis Syamsuddin untuk Menyuap
Tujuan dari pertemuan itu, kata Rita, untuk membantu mengurus pengembalian 19 aset miliknya yang disita KPK melalui Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Disampaikan bahwa beliau (Stepanus Robin) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya yang disita KPK. Syaratnya membayar fee Rp10 miliar dan menggantikan pengacara saya dengan Pak Maskur," ungkap Rita.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Lihat Juga :