Pengumuman untuk PNS, Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Ambil Cuti
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Pada SE itu juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Ingat! Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021
"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK," bunyi SE tersebut.
Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut. Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Ingat! Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021
"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK," bunyi SE tersebut.
Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
(abd)
Lihat Juga :