Ingat! Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 10:02 WIB
loading...
Ingat! Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021
Hari Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021 Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin memastikan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Namun, hari libur tahun baru hijriahnya yang digeser, dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Perubahan hari libur ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam keputusan tersebut, selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.



Sementara, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan. Menurut Kamaruddin, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. "Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya."

Sebelumnya, menyikapi perubahan hari libur tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, agama tidak mengatur masalah libur. "Apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, agama tidak mengaturnya, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah akan meliburkannya atau tidak, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah," ujarnya.

Apalagi, Anwar Abbas melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara. "Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan terjadi libur panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)