PB HMI Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penambangan Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba meminta aparat menindak tegas kasus dugaan ilegal mining oleh PT Tiran Mineral dengan modus pembangunan pabrik pemurnian nikel di Desa Waturambaha, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor Minerba Pada Form Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, pihaknya menemukan sejumlah persoalan perusakan tersebut baik dalam proses penguasaan lokasi dugaan praktik ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya.
"Sepertinya ada perlakuan istimewa, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspose, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS)," katanya, Sabtu (16/10/2021).
Demi penegakan hukum yang presisi pada sektor pertambangan, aktivis HMI ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Bareskrim Mabes Polri guna turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu, dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. CDS. "Demi menjaga marwah penegakan hukum dengan konsep presisi, Kami minta Pak Kapolri tegas," terangnya.
Dia menyebut, UU Pertambangan, Pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal Pendirian Smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan. ”Lalu mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral. Nah, Fakta di lapangan berbeda, di areal rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral lebih fokus menggarap nikel, intensitas penjualannya pun melampaui perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, Polri harus usut ini,” katanya.
Hingga saat ini publik belum mengetahui progres pembangunan smelter PT. TM, karena pihak perusahaan tersebut tidak pernah mempublikasikan rencana kerja pembangunan smelter. Sehingga kondisi ini menjadi khwatiran publik ada kemungkinan wacana pembangunan smelter nantinya bernasib sama dengan PT. Antam, PT. MBG dan beberapa perusahaan lainnya yang hanya secara seremonial melakukan peletakan batu pertama lalu ditinggalkan.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT. Tiran setiap enam bulan tetap berjalan, terhitung dari terbitnya izin pembangunan smelternya.
"Jika dalam 6 bulan ini PT. Tiran Mineral tidak menunjukan progres pembangunan smelternya, maka mesti diberlakukan denda bagi pembangunan smelter yang tidak sesuai ketentuan yaitu 90% dari rencana kerja. Setelah 6 bulan berikutnya, jika tetap masih tak ada perkembangan, maka Izin pembangunan smelternya mesti dicabut. Itulah juga yang mesti diterapkan kepada PT. Antam, PT. MBG dan perusahaan lainnya. Sehingga tak ada lagi modus izin smelter tapi diam-diam nambang ore di lokasi IUP-nya," katanya.
Selain itu, PT. TM diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah IUP PT CDS. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT CDS Ashari bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui, ada hal apa PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di atas lahan konsesi IUP milik PT CDS sebab pihaknya belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. Tiran da PT CDS. ”Sejauh ini perusahaan yang masuk bekerja di lokasi kami atas nama PT. Tiran Indonesia kami tidak tahu legalitasnya sama sekali, kami tidak memiliki SPK, kami juga menilai bahwa ini adalah bentuk penyerobotan lahan IUP,” tutupnya.
Sementara itu, Adi salah seorang operator ekscavator PT CMA yang diduga perusahaan kontraktor PT. Tiran sempat memberikan komentar saat diwawancarai juga membenarkan adanya perintah dari pihak PT.Tiran untuk bekerja di atas lahan tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Molore bernama Irham menyambut positif terkait aktivitas pekerjaan PT. Tiran di atas wilayah administrasi Desa Molore Utama.
”Sejauh ini ini kami belum mengetahui pasti apa maksud dan tujuan dari PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di dalam wilayah administrasi Desa Molore Utama, entah akan melakukan aktivitas pertambangan atau mendirikan pabrik smelter, yang pastinya kami sangat mendukung, tetapi sebelum itu dilaksanakan tetap harus prosedural, ada baiknya bersilaturahmi terlebih dahulu dengan masyarakat salah satunya yaitu melakukan langkah sosialisasi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan PT. Tiran hari ini tidak melakukan itu,” tutupnya.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor Minerba Pada Form Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, pihaknya menemukan sejumlah persoalan perusakan tersebut baik dalam proses penguasaan lokasi dugaan praktik ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya.
"Sepertinya ada perlakuan istimewa, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspose, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS)," katanya, Sabtu (16/10/2021).
Demi penegakan hukum yang presisi pada sektor pertambangan, aktivis HMI ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Bareskrim Mabes Polri guna turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu, dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. CDS. "Demi menjaga marwah penegakan hukum dengan konsep presisi, Kami minta Pak Kapolri tegas," terangnya.
Dia menyebut, UU Pertambangan, Pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal Pendirian Smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan. ”Lalu mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral. Nah, Fakta di lapangan berbeda, di areal rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral lebih fokus menggarap nikel, intensitas penjualannya pun melampaui perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, Polri harus usut ini,” katanya.
Hingga saat ini publik belum mengetahui progres pembangunan smelter PT. TM, karena pihak perusahaan tersebut tidak pernah mempublikasikan rencana kerja pembangunan smelter. Sehingga kondisi ini menjadi khwatiran publik ada kemungkinan wacana pembangunan smelter nantinya bernasib sama dengan PT. Antam, PT. MBG dan beberapa perusahaan lainnya yang hanya secara seremonial melakukan peletakan batu pertama lalu ditinggalkan.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT. Tiran setiap enam bulan tetap berjalan, terhitung dari terbitnya izin pembangunan smelternya.
"Jika dalam 6 bulan ini PT. Tiran Mineral tidak menunjukan progres pembangunan smelternya, maka mesti diberlakukan denda bagi pembangunan smelter yang tidak sesuai ketentuan yaitu 90% dari rencana kerja. Setelah 6 bulan berikutnya, jika tetap masih tak ada perkembangan, maka Izin pembangunan smelternya mesti dicabut. Itulah juga yang mesti diterapkan kepada PT. Antam, PT. MBG dan perusahaan lainnya. Sehingga tak ada lagi modus izin smelter tapi diam-diam nambang ore di lokasi IUP-nya," katanya.
Selain itu, PT. TM diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah IUP PT CDS. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PT CDS Ashari bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui, ada hal apa PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di atas lahan konsesi IUP milik PT CDS sebab pihaknya belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT. Tiran da PT CDS. ”Sejauh ini perusahaan yang masuk bekerja di lokasi kami atas nama PT. Tiran Indonesia kami tidak tahu legalitasnya sama sekali, kami tidak memiliki SPK, kami juga menilai bahwa ini adalah bentuk penyerobotan lahan IUP,” tutupnya.
Sementara itu, Adi salah seorang operator ekscavator PT CMA yang diduga perusahaan kontraktor PT. Tiran sempat memberikan komentar saat diwawancarai juga membenarkan adanya perintah dari pihak PT.Tiran untuk bekerja di atas lahan tersebut.
Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Molore bernama Irham menyambut positif terkait aktivitas pekerjaan PT. Tiran di atas wilayah administrasi Desa Molore Utama.
”Sejauh ini ini kami belum mengetahui pasti apa maksud dan tujuan dari PT. Tiran melakukan aktivitas pekerjaan di dalam wilayah administrasi Desa Molore Utama, entah akan melakukan aktivitas pertambangan atau mendirikan pabrik smelter, yang pastinya kami sangat mendukung, tetapi sebelum itu dilaksanakan tetap harus prosedural, ada baiknya bersilaturahmi terlebih dahulu dengan masyarakat salah satunya yaitu melakukan langkah sosialisasi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan PT. Tiran hari ini tidak melakukan itu,” tutupnya.
(cip)