PB HMI Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penambangan Ilegal
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:52 WIB
loading...
PB HMI meminta aparat menindak tegas kasus dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba meminta aparat menindak tegas kasus dugaan ilegal mining oleh PT Tiran Mineral dengan modus pembangunan pabrik pemurnian nikel di Desa Waturambaha, Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor Minerba Pada Form Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, pihaknya menemukan sejumlah persoalan perusakan tersebut baik dalam proses penguasaan lokasi dugaan praktik ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya.
"Sepertinya ada perlakuan istimewa, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspose, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS)," katanya, Sabtu (16/10/2021). Baca juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow
Demi penegakan hukum yang presisi pada sektor pertambangan, aktivis HMI ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Bareskrim Mabes Polri guna turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu, dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. CDS. "Demi menjaga marwah penegakan hukum dengan konsep presisi, Kami minta Pak Kapolri tegas," terangnya.
Dia menyebut, UU Pertambangan, Pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal Pendirian Smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan. ”Lalu mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral. Nah, Fakta di lapangan berbeda, di areal rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral lebih fokus menggarap nikel, intensitas penjualannya pun melampaui perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, Polri harus usut ini,” katanya. Baca juga: KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Hingga saat ini publik belum mengetahui progres pembangunan smelter PT. TM, karena pihak perusahaan tersebut tidak pernah mempublikasikan rencana kerja pembangunan smelter. Sehingga kondisi ini menjadi khwatiran publik ada kemungkinan wacana pembangunan smelter nantinya bernasib sama dengan PT. Antam, PT. MBG dan beberapa perusahaan lainnya yang hanya secara seremonial melakukan peletakan batu pertama lalu ditinggalkan.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT. Tiran setiap enam bulan tetap berjalan, terhitung dari terbitnya izin pembangunan smelternya.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masuk dalam tabulasi data persoalan pertambangan sektor Minerba Pada Form Ekspose Nasional Tata Kelola Energi, pihaknya menemukan sejumlah persoalan perusakan tersebut baik dalam proses penguasaan lokasi dugaan praktik ilegal mining sampai pada dugaan penyerobotan lahan perusahaan tambang lainnya.
"Sepertinya ada perlakuan istimewa, sebulan lalu persoalan ini telah kami ekspose, poin rekomendasinya juga jelas bahwa kami minta aparat penegak hukum untuk fokus menelusuri terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS)," katanya, Sabtu (16/10/2021). Baca juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Bolaang Mongondow
Demi penegakan hukum yang presisi pada sektor pertambangan, aktivis HMI ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Bareskrim Mabes Polri guna turun setingkat lagi dalam melakukan mengusut terkait fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum PT. Tiran Mineral pada proses penguasaan lahan eks IUP PT. Celebes yang tidak melalui mekanisme lelang. Selain itu, dugaan penambangan Ore tanpa IUP Produksi dan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini di dalam IUP PT. CDS. "Demi menjaga marwah penegakan hukum dengan konsep presisi, Kami minta Pak Kapolri tegas," terangnya.
Dia menyebut, UU Pertambangan, Pembangunan Sarana Prasarana dan Instalasi Pertambangan (SPIP) dalam hal Pendirian Smelter, tidak boleh dibangun di atas lahan yang memiliki potensi atau cadangan. ”Lalu mengapa lahan dengan cadangan nikel besar (eks IUP PT. Celebes) dijadikan untuk pembangunan smelter PT. Tiran Mineral. Nah, Fakta di lapangan berbeda, di areal rencana pembangunan smelter PT. Tiran Mineral lebih fokus menggarap nikel, intensitas penjualannya pun melampaui perusahaan lainnya. Pertanyaannya perusahaan ini pakai dokumen penjualan siapa, Polri harus usut ini,” katanya. Baca juga: KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Hingga saat ini publik belum mengetahui progres pembangunan smelter PT. TM, karena pihak perusahaan tersebut tidak pernah mempublikasikan rencana kerja pembangunan smelter. Sehingga kondisi ini menjadi khwatiran publik ada kemungkinan wacana pembangunan smelter nantinya bernasib sama dengan PT. Antam, PT. MBG dan beberapa perusahaan lainnya yang hanya secara seremonial melakukan peletakan batu pertama lalu ditinggalkan.
Oleh karena itu, pemerintah sebagai verifikator independen mesti tegas menjalankan amanah perundang-undangan dengan menjamin keseriusan investasi, melakukan evaluasi pembangunan smelter nikel PT. Tiran setiap enam bulan tetap berjalan, terhitung dari terbitnya izin pembangunan smelternya.
Lihat Juga :