KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 14:01 WIB
loading...
KPK melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. FOTO/DOK.KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan bersama Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, auditor BPKP Sultra, dan ahli planologi KLHK.
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Ali menjelaskan pemeriksaan bersama itu sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kalsel yang Beroperasi
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," kata Ali.
Ia mengungkapkan, selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida. "Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida," ungkapnya.
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Ali menjelaskan pemeriksaan bersama itu sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kalsel yang Beroperasi
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," kata Ali.
Ia mengungkapkan, selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida. "Namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida," ungkapnya.
Lihat Juga :