Ini 3 Kendala Bareskrim dalam Mengungkap Pinjol Ilegal

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:23 WIB
loading...
Ini 3 Kendala Bareskrim...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan penanganan kasus pinjol ilegal harus dilakukan secara hati-hati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebut ada beberapa kendala dalam mengungkap kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) . Hal itu yang membuat beberapa laporan mengenai kasus tersebut sejak 2020 belum terungkap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan penanganan kasus pinjol ilegal harus dilakukan secara hati-hati. Sebab sistem kerja perusahaan secara digital dan fleksibel membuat penelusuran kepolisian menjadi terkendala. Belum lagi, seringkali pinjol yang sudah teridentifikasi dan didata penyidik untuk diselidiki telah ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sifatnya ini adalah IT, sifatnya dalah teknologi. Di mana akun-akun tadi sudah ditutup, maka ini perlu waktu untuk bisa kami coba explore satu per satu. Sehingga ini berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Tapi ini menjadi challange tersendiri bagi kami untuk tetap bekerja," kata Helmy, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Baca juga: OJK Tegaskan Pemerintah Bakal Masif Berantas Pinjol Ilegal

Polri mengaku telah menerima laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal sebanyak 371 kasus. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang 2020-2021. Helmy menyebut, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan. "Selebihnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan," ujar Helmy. Baca juga: Bareskrim Bentuk Timsus Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Helmy menambahkan, ada lebih dari 3.000 akun pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI. Selain itu, kendali operasi pinjol ilegal terkadang dapat dilakukan dari jauh. Sehingga, memerlukan waktu untuk dapat dijangkau oleh penyidik. Pasalnya, selama proses penyelidikan seringkali juga para pelaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk bisa menghilangkan jejak. "Sangat mudah bagi para pelaku untuk berpindah-pindah. Bahkan bisa di-remote dari tempat lain," ucap Helmy.

Helmy mengungkapkan bahwa penyidik juga memandang kasus pinjaman online sebagai suatu perkara utuh yang tak hanya berperkara dalam proses pinjam-meminjam antar individu dengan kelompok.

Dia menjelaskan, dalam proses tersebut ada sejumlah pelanggaran-pelanggaran pidana lain yang dapat muncul sehingga memerlukan proses pendalaman yang rumit. "Kami mem-framing pinjol secara utuh, mulai dari sms blasting sampai dengan collection. Tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," tutur Helmy.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Rekomendasi
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Berita Terkini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved