Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi
Kamis, 16 September 2021 - 16:28 WIB
loading...
Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel periode 2010-2019.
Baca juga: Golkar Ganti Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin dengan Maman Abdurrahman
Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).
Baca juga: Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka untuk AN dan MM, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus," kata Leonard.
Baca juga: Golkar Ganti Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin dengan Maman Abdurrahman
Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).
Baca juga: Kejaksaan Minta Keterangan Alex Noerdin Kasus Dugaan Korupsi Hibah Masjid
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka untuk AN dan MM, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus," kata Leonard.
Lihat Juga :