Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Pemerintah Harus Serius Pikirkan Nasib Jamaah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara, Fadhli Harahab mengapresiasai langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) yang telah membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat di tengah risiko penyebaran wabah COVOD-19 yang melanda dunia internasional masih sangat tinggi, tak terkecuali Indonesia. Namun demikian, dia berharap pemerintah dapat menyelesaikan hak jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)
"Ya, pemerintah harus menyelesaikan hak jamaah, karena mereka telah melakukan kewajiban untuk dapat menunaikan haji, baik hak informatif maupun hak mereka berupa biaya haji," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, kata Alumni UIN Jakarta, pemerintah juga harus memikirkan nasib jamaah yang gagal berangkat tahun ini. Sebab, ibadah haji tahun depan belum tentu akan mudah dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pemerintah harus serius memikirkan nasib jamaah haji yang batal berangkat. Hal itu tentu sangat terkait dengan kuota haji tahun depan. Mekanismenya seperti apa, antisipasinya bagaimana, belum lagi tingkat keamanan dan kenyamanannya, karena ini menyangkut ratusan ribu jamaah haji indonesia," terang Fadhli.
Menurutnya, jika kuota jamaah haji tahun ini dilimpahkan tentu akan terjadi penumpukan dan pastinya butuh pengaturan ekstra agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaannya. (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)
"Hal ini perlu mendapat perhatian khusus pemerintah, karena ke depannya akan ada penumpukan jamaah," tandasnya.
Menurutnya, keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat di tengah risiko penyebaran wabah COVOD-19 yang melanda dunia internasional masih sangat tinggi, tak terkecuali Indonesia. Namun demikian, dia berharap pemerintah dapat menyelesaikan hak jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci. (Baca juga: Indonesia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2020, Menag: Arab Saudi Tidak Membuka Akses)
"Ya, pemerintah harus menyelesaikan hak jamaah, karena mereka telah melakukan kewajiban untuk dapat menunaikan haji, baik hak informatif maupun hak mereka berupa biaya haji," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, kata Alumni UIN Jakarta, pemerintah juga harus memikirkan nasib jamaah yang gagal berangkat tahun ini. Sebab, ibadah haji tahun depan belum tentu akan mudah dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pemerintah harus serius memikirkan nasib jamaah haji yang batal berangkat. Hal itu tentu sangat terkait dengan kuota haji tahun depan. Mekanismenya seperti apa, antisipasinya bagaimana, belum lagi tingkat keamanan dan kenyamanannya, karena ini menyangkut ratusan ribu jamaah haji indonesia," terang Fadhli.
Menurutnya, jika kuota jamaah haji tahun ini dilimpahkan tentu akan terjadi penumpukan dan pastinya butuh pengaturan ekstra agar tidak terjadi kekacauan dalam pelaksanaannya. (Baca juga: Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan Tepat)
"Hal ini perlu mendapat perhatian khusus pemerintah, karena ke depannya akan ada penumpukan jamaah," tandasnya.
(kri)