Survei SMRC: Mayoritas Publik Menolak Pemilu 2024 Diundur ke 2027
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, mayoritas publik menolak wacana terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diundur ke 2027.
Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, menyampaikan dalam survei ini bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen UUD 1945” yang dirilis secara online pada 15 Oktober 2021, pihaknya menanyakan soal adanya dua pendapat berbeda di antaranya, pendapat pertama yang menyatakan karena keadaan pandemi Covid-19 yang belum menentu akan berakhir dalam waktu cepat, pemilihan umum 2024 harus diundur menjadi 2027.
Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang menjabat sekarang diperpanjang masa jabatannya sampai 2027 tanpa pemilihan umum. "Hanya 13% yang setuju gagasan ini," kata Abbas, Jumat (15/10/2021).
Sebaliknya, pendapat kedua, walaupun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat, pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan undang-undang, dan menjadi tanggung jawab hasil Pemilu 2024 untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bila wabah ini belum berakhir. "Ada 82% warga yang memiliki pandangan ini," ujarnya.
Terhadap dua pandangan itu, dia menyimpulkan publik pada umumnya berpendapat pemilu mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024, tidak diundur ke 2027, meskipun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat. “Gagasan mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi Covid-19 tidak mendapat tempat di masyarakat,” pungkasnya.
Survei ini digelar pada 15 - 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Adapun, margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19% pada tingkat kepercayaan 95%.
Direktur Eksekutif SMRC, Sirojudin Abbas, menyampaikan dalam survei ini bertajuk “Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen UUD 1945” yang dirilis secara online pada 15 Oktober 2021, pihaknya menanyakan soal adanya dua pendapat berbeda di antaranya, pendapat pertama yang menyatakan karena keadaan pandemi Covid-19 yang belum menentu akan berakhir dalam waktu cepat, pemilihan umum 2024 harus diundur menjadi 2027.
Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang menjabat sekarang diperpanjang masa jabatannya sampai 2027 tanpa pemilihan umum. "Hanya 13% yang setuju gagasan ini," kata Abbas, Jumat (15/10/2021).
Sebaliknya, pendapat kedua, walaupun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat, pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan undang-undang, dan menjadi tanggung jawab hasil Pemilu 2024 untuk menanggulangi pandemi Covid-19 bila wabah ini belum berakhir. "Ada 82% warga yang memiliki pandangan ini," ujarnya.
Terhadap dua pandangan itu, dia menyimpulkan publik pada umumnya berpendapat pemilu mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024, tidak diundur ke 2027, meskipun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat. “Gagasan mengundur pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2027 karena alasan pandemi Covid-19 tidak mendapat tempat di masyarakat,” pungkasnya.
Survei ini digelar pada 15 - 21 September 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Sampel sebanyak 1.220 responden dipilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Adapun, margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,19% pada tingkat kepercayaan 95%.
(cip)