Komisi II DPR Tegaskan Pemilu 2024 Tak Diundur, Ini Tanggal Pastinya
Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:39 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden akan tetap dilaksanakan pada pada 21 Februari 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden akan tetap dilaksanakan pada pada 21 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024. Tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 ini sesuai UU eksisting.
Kepastian ini diketahui setelah Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas perihal pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Wacana Undurkan Pemilu 2024 ke 2027 Dinilai Menabrak Pilar Demokrasi
Menurut Doli, apabila ada pihak yang ingin memundurkan Pemilu ke 2027 harus dengan melakukan amendemen UUD 1945.
"Tidak semudah itu. Jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, harus dimulai dengan amandemen UUD 45," kata Ahmad Doli Kurnia.
Kepastian ini diketahui setelah Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas perihal pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
"Kita sudah bentuk tim kerja antara Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menetapkan dalam tim kerja itu bahwa Pemilu legislatif dan presiden itu tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak itu 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Wacana Undurkan Pemilu 2024 ke 2027 Dinilai Menabrak Pilar Demokrasi
Menurut Doli, apabila ada pihak yang ingin memundurkan Pemilu ke 2027 harus dengan melakukan amendemen UUD 1945.
"Tidak semudah itu. Jadi tidak bisa diubah dengan UU saja, karena UUD 45 itu disebutkan bahwa masa jabatan satu periode pemerintahan itu 5 tahun, jadi kalau misalkan kita mau memperpanjang dan mau memundurkan Pemilu, harus dimulai dengan amandemen UUD 45," kata Ahmad Doli Kurnia.
Lihat Juga :