Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 06:50 WIB
loading...
Sebulan Bareskrim Tangkap 10 Buronan Pencucian Uang hingga Penipuan Jamaah Umrah
Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pihaknya telah menangkap 10 buronan dalam kurun waktu sebulan. Foto/humas Polri
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama kurun waktu September hingga Oktober 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, para buronan tersebut meupakan tersangka dari berbagai kasus, mulai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap calon jamaah umrah yang korbannya mencapai 2.705 orang.

“Iya tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/10/2021).



Menurut Andi, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser (MN),Tati (TT), dan Yunan (YUN). Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Namun, mereka buronan kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021.

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” papar Andi.

Buronan lain yaitu M Akbaruddin merupakan buronan kasus penipuan calon jamaah umrah yang menjadi perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umroh dengan tambahan biaya Rp5 juta. “Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ujar Andi.



Selain kasus ini, ada lima tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021. “Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021,” ucap Andi.

Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021. “Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” tutup Andi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3811 seconds (0.1#10.140)