4 Situs Kementerian dan Ratusan Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online
Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"Kita menemukan penyelenggara judinya yaitu menangkap 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan di daerah Meruya, Jakarta Barat. Banyak kita temukan di depannya menggunakan laptop laptop atau PC PC dia menerima pembayaran judi online, melihat transaksi transaksinya dia yang menyelenggarakan judi. Jadi dari 14 tersangka laki-laki dan perempuan tadi kita bisa mengamankan 11 website, ada 54 CPU, 50 handphone dan 12 token dari bank swasta," tuturnya.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(maf)
Lihat Juga :