4 Situs Kementerian dan Ratusan Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online

Rabu, 13 Oktober 2021 - 17:43 WIB
loading...
4 Situs Kementerian dan Ratusan Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online
4 situs kementerian dan lembaga serta ratusan lembaga pendidikan menjadi sasaran para sindikat, seperti dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peretas situs kementerian dan lembaga pendidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut 4 situs kementerian dan lembaga serta ratusan lembaga pendidikan menjadi sasaran para sindikat.



Diberitakan sebelumnya, Argo menyebut Tim Siber Polri menangkap belasan sindikat peretas tersebut yang ditangkap di dua lokasi berbeda. "Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitan semua," ujar Argo.

Argo memaparkan tersangka pertama berinisial ATR ditangkap di Boyolali berperan sebagai marketing SEO judi online. Kemudian, hasil pengembangan ditangkap dua tersangka AN dan HS di Bondowoso.

"Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi," tuturnya.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan satu tersangka berinisial NFR di Malang. Peran NFR ialah yang mengakses sistem situs pemerintah yang dijual kepada tersangka AN di Bondowoso tadi.

Argo pun menyebut bahwa keempat tersangka saling mengenal dan memiliki hubungan. "Dari keempat tersangka kenal? Karena kerjanya saling ada hubungannya, simbiosis mutualisme, saling mendukung satu dengan yang lain, itu di Malang," ungkapnya.

Argo menambahkan di wilayah Meruya, Jakarta Barat, ditangkap belasan tersangka yang tergabung dalam jaringan sindikat tersebut.

"Kita menemukan penyelenggara judinya yaitu menangkap 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan di daerah Meruya, Jakarta Barat. Banyak kita temukan di depannya menggunakan laptop laptop atau PC PC dia menerima pembayaran judi online, melihat transaksi transaksinya dia yang menyelenggarakan judi. Jadi dari 14 tersangka laki-laki dan perempuan tadi kita bisa mengamankan 11 website, ada 54 CPU, 50 handphone dan 12 token dari bank swasta," tuturnya.

Lebih lanjut Argo mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)