Menko PMK Minta Pembukaan Rumah Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan
Rabu, 03 Juni 2020 - 08:51 WIB
loading...
Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah tetap fokus sesuai rancangan standar operasional dan protokol kesehatan. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) di tengah pandemi virus Corona ( COVID-19 ). Rencananya beberapa sektor kehidupan akan mulai dibuka kembali, seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah tetap fokus sesuai rancangan standar operasional dan protokol kesehatan. (Baca juga: Update Corona 2 Juni 2020: 27.549 Orang Positif, 7.935 Sembuh, dan 1.663 Meninggal Dunia)
Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," ujar Muhadjir, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut, kata Muhadjir, masing-masing komunitas agama perlu membuat semacam prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jamaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah tetap fokus sesuai rancangan standar operasional dan protokol kesehatan. (Baca juga: Update Corona 2 Juni 2020: 27.549 Orang Positif, 7.935 Sembuh, dan 1.663 Meninggal Dunia)
Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," ujar Muhadjir, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut, kata Muhadjir, masing-masing komunitas agama perlu membuat semacam prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jamaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
Lihat Juga :