Kubu Moeldoko Sebut Cara Berpikir Hitler Tercermin di AD/ART Demokrat
Rabu, 13 Oktober 2021 - 12:50 WIB
loading...
Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko Muhammad Rahmad membela Advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko Muhammad Rahmad membela Advokat kawakan Yusril Ihza Mahendra. Rahmad tak setuju dengan pernyataan Politikus Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut Yusril Ihza Mahendra menggunakan cara berpikir totaliter Pemimpin Nazi Adolf Hitler dalam judicial review AD/ART di Mahkamah Agung.
"Apa yang disebut Benny K Harman tentang cara berpikir totaliter yang mirip Hitler, maka sesungguhnya, cara berpikir mirip Hitler yang totaliter dan otokrasi itu tercermin di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," kata Rahmad, Rabu (13/10/2021).
Sebab, paham totaliter dinilai sangat kental dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Paham totaliter itu pula yang diamalkan AHY di dalam Partai Demokrat sehingga perbedaan pendapat dianggap barang haram.
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko lewat Yusril Ikuti Pola Hitler
"Kader yang berseberangan dipecat dan tidak ada ruang untuk adanya perbedaan pendapat. KLB dianggap barang ilegal walaupun KLB itu dibenarkan oleh Undang-undang," kata Rahmad.
"Apa yang disebut Benny K Harman tentang cara berpikir totaliter yang mirip Hitler, maka sesungguhnya, cara berpikir mirip Hitler yang totaliter dan otokrasi itu tercermin di dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," kata Rahmad, Rabu (13/10/2021).
Sebab, paham totaliter dinilai sangat kental dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Paham totaliter itu pula yang diamalkan AHY di dalam Partai Demokrat sehingga perbedaan pendapat dianggap barang haram.
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko lewat Yusril Ikuti Pola Hitler
"Kader yang berseberangan dipecat dan tidak ada ruang untuk adanya perbedaan pendapat. KLB dianggap barang ilegal walaupun KLB itu dibenarkan oleh Undang-undang," kata Rahmad.
Lihat Juga :