Sanksi Pidana Militer untuk Brigjen Junior Tumilaar Dinilai Berlebihan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:05 WIB
loading...
Sanksi Pidana Militer...
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat tindakan Brigjen Junior Tumilaar hanyalah pelanggaran disiplin. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Surat terbukanya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar terkena sanksi. Tak hanya terpental dari jabatannya, Junior pun terancam hukuman pidana militer .

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat bahwa sanksi pidana untuk Junior tersebut berlebihan. Sebab pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.

"Terlalu jauh jika Brigjen Junior Tumilaar dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer, dengan kualifikasi kejahatan pembangkangan atau tidak tunduk perintah atasan, karena karakteristik perbuatannya cenderung pada fakta yang didominasi masuk kategori pelanggaran disiplin atau kode etik prajurit," ujar Azmi, Rabu (13/10/2021).



Menurut dia, tindakan Junior Tumilaar bukanlah tindak pidana militer karena unsur melawan hukum sebagaimana maksud Pasal 103 jo 203 KUHPM. Dalam pasal ini, kata Azmi, harus dilihat apakah perbuatan Junior punya tujuan nyata yang bermanfaat bagi kepentingan hukum yang hendak dilindungi pembuat undang undang.

Mesti dilihat pula apakah tindakan Junior melindungi kepentingan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan hukum yang dituju perumusan tindak pidana yang dilanggarnya. Dan, apakah tindakan Junior bernilai lebih besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan diri sendiri.

"Meskipun demikian perlu dilakukan penyisiran fakta dan diklarifikasi, apakah betul Babinsa yang dipanggil polisi bertugas sebagai bintara desa di lokasi objek sengketa tanah," kata Azmi .

Jika betul tinggalnya di desa objek tanah, sebagai prajurit yang memperhatikan permasalahan atau kesulitan rakyat di sekelilingnya, wajar seorang prajurit TNI mempelopori dan mengupayakan maksimal atau memfasilitasi permasalahan tersebut.

Dimulai dengan mengadukan kepada Kepala Desa atau lembaga lain yang berwenang, namun jika objek tanah tidak di desa wilayah tugas Babinsa, ini perlu sikap yang lebih cermat.

"Pasalnya bisa menjadi catatan atau ruang celah keliru, karena patut diduga tindakannya ke arah perbuatan backing dalam perkara perdata. Hal ini menjadi perbuatan larangan sesuai Surat Telegram Panglima tentang larangan anggota mencampuri urusan perdata orang lain," jelas Azmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)