Sanksi Pidana Militer untuk Brigjen Junior Tumilaar Dinilai Berlebihan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:05 WIB
loading...
Sanksi Pidana Militer...
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat tindakan Brigjen Junior Tumilaar hanyalah pelanggaran disiplin. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Surat terbukanya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar terkena sanksi. Tak hanya terpental dari jabatannya, Junior pun terancam hukuman pidana militer .

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat bahwa sanksi pidana untuk Junior tersebut berlebihan. Sebab pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.

"Terlalu jauh jika Brigjen Junior Tumilaar dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer, dengan kualifikasi kejahatan pembangkangan atau tidak tunduk perintah atasan, karena karakteristik perbuatannya cenderung pada fakta yang didominasi masuk kategori pelanggaran disiplin atau kode etik prajurit," ujar Azmi, Rabu (13/10/2021).



Menurut dia, tindakan Junior Tumilaar bukanlah tindak pidana militer karena unsur melawan hukum sebagaimana maksud Pasal 103 jo 203 KUHPM. Dalam pasal ini, kata Azmi, harus dilihat apakah perbuatan Junior punya tujuan nyata yang bermanfaat bagi kepentingan hukum yang hendak dilindungi pembuat undang undang.

Mesti dilihat pula apakah tindakan Junior melindungi kepentingan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan hukum yang dituju perumusan tindak pidana yang dilanggarnya. Dan, apakah tindakan Junior bernilai lebih besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan diri sendiri.

"Meskipun demikian perlu dilakukan penyisiran fakta dan diklarifikasi, apakah betul Babinsa yang dipanggil polisi bertugas sebagai bintara desa di lokasi objek sengketa tanah," kata Azmi .

Jika betul tinggalnya di desa objek tanah, sebagai prajurit yang memperhatikan permasalahan atau kesulitan rakyat di sekelilingnya, wajar seorang prajurit TNI mempelopori dan mengupayakan maksimal atau memfasilitasi permasalahan tersebut.

Dimulai dengan mengadukan kepada Kepala Desa atau lembaga lain yang berwenang, namun jika objek tanah tidak di desa wilayah tugas Babinsa, ini perlu sikap yang lebih cermat.

"Pasalnya bisa menjadi catatan atau ruang celah keliru, karena patut diduga tindakannya ke arah perbuatan backing dalam perkara perdata. Hal ini menjadi perbuatan larangan sesuai Surat Telegram Panglima tentang larangan anggota mencampuri urusan perdata orang lain," jelas Azmi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Group 2 Kopassus Gelar...
Group 2 Kopassus Gelar Sertijab Komandan Batalyon 22 dan 23, Ini Sosoknya
Hymne Kopassus Ternyata...
Hymne Kopassus Ternyata Ciptaan Titiek Puspa, Liriknya Membakar Semangat Prajurit
Penempatan Perwira Polri...
Penempatan Perwira Polri di Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
Karier Militer Mayjen...
Karier Militer Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam IX/Udayana yang Baru
Profil dan Biodata Brigjen...
Profil dan Biodata Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Lulusan Terbaik Susopsgab Diangkat Jadi Kapuspen TNI
18 Kolonel TNI Pecah...
18 Kolonel TNI Pecah Bintang usai Mutasi Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Daftar 13 Perwira TNI...
Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
13 Kolonel TNI AD Pecah...
13 Kolonel TNI AD Pecah Bintang pada Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
The Times: Inggris Terlibat...
The Times: Inggris Terlibat Perang Rusia-Ukraina, Termasuk Kerahkan Pasukan Rahasia
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
3 jam yang lalu
Prabowo dan El-Sisi...
Prabowo dan El-Sisi Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia dan Mesir
3 jam yang lalu
Prabowo Tegaskan Evakuasi...
Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Gaza Palestina Bukan Bentuk Relokasi
4 jam yang lalu
BMKG: Waspadai Cuaca...
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur Akibat Bibit Siklon Tropis
4 jam yang lalu
Group 2 Kopassus Gelar...
Group 2 Kopassus Gelar Sertijab Komandan Batalyon 22 dan 23, Ini Sosoknya
6 jam yang lalu
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved