Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Pengembalian Ongkos

Dengan pembatalan ini, maka calon jamaah yang gagal berangkat tahun ini akan berhaji pada 2021 mendatang. Di sisi lain, dampak dari pembatalan ini, pemerintah juga mengizinkan calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan biaya haji (Bipih). Kemenag sebenarnya memberikan dua pilihan terkait Bipih ini. Pertama, setoran pelunasan dari jamaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kedua, biaya pelunasan bisa diambil calon jamaah dengan mengajukan surat permohonan sebelumnya. Jika jamaah memilih opsi pertama, maka nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 nanti.

Komite Nasional (Komhas) Haji dan Umrah mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan haji tahun ini. Apalagi pembatalan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah yang menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda. “Komnas Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (Baca juga: Menag Facrul Razi Ajak Jamaah Ikhlas)

Keputusan yang tanpa harus menunggu menunggu pengumuman resmi Arab Saudi ini menandakan pemerintah Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh. Namun demikian, yang terpenting adalah publik bisa mengawal konsekuensi dari pembatalan haji ini. Di antaranya, pengembalian uang pelunasan dan juga dokumen-dokumen calon jamaah yang sudah masuk agar tetap dijaga dan calon jamaah tidak dirugikan. “Utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat,” katanya.

Ketua Panja Haji DPR Marwan Dasopang juga mengakui keputusan pemerintah sudah tepat. "Kita sudah lama meminta pemerintah itu memutuskan. Orang supaya tenang batinnya, berangkat atau tidak," ujar Marwan.

Namun demikian, kata politikus PKB ini, Komisi VIII mewanti-wanti pemerintah agar bisa menjamin hak-hak calon jamaah haji. Pertama, porsi keberangkatannya harus diamankan untuk pekansanaan haji tahun berikutnya. Kedua, bagi jamaah yang sudah melaksanakan kewajibannya, yakni pelunasan biaya haji maka harus teramankan dengan baik. "Kalau dia sudah melunasi tahun ini maka tahun depan haknya untuk berangkat harus dijamin, sekalipun nanti akan ada perubahan ongkos haji karena dia sudah melunasi tahun ini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Rekomendasi
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Gelombang 2 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Israel Akui Genosida...
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved