Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Pengembalian Ongkos

Dengan pembatalan ini, maka calon jamaah yang gagal berangkat tahun ini akan berhaji pada 2021 mendatang. Di sisi lain, dampak dari pembatalan ini, pemerintah juga mengizinkan calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan biaya haji (Bipih). Kemenag sebenarnya memberikan dua pilihan terkait Bipih ini. Pertama, setoran pelunasan dari jamaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kedua, biaya pelunasan bisa diambil calon jamaah dengan mengajukan surat permohonan sebelumnya. Jika jamaah memilih opsi pertama, maka nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 nanti.

Komite Nasional (Komhas) Haji dan Umrah mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan haji tahun ini. Apalagi pembatalan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah yang menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda. “Komnas Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (Baca juga: Menag Facrul Razi Ajak Jamaah Ikhlas)

Keputusan yang tanpa harus menunggu menunggu pengumuman resmi Arab Saudi ini menandakan pemerintah Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh. Namun demikian, yang terpenting adalah publik bisa mengawal konsekuensi dari pembatalan haji ini. Di antaranya, pengembalian uang pelunasan dan juga dokumen-dokumen calon jamaah yang sudah masuk agar tetap dijaga dan calon jamaah tidak dirugikan. “Utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat,” katanya.

Ketua Panja Haji DPR Marwan Dasopang juga mengakui keputusan pemerintah sudah tepat. "Kita sudah lama meminta pemerintah itu memutuskan. Orang supaya tenang batinnya, berangkat atau tidak," ujar Marwan.

Namun demikian, kata politikus PKB ini, Komisi VIII mewanti-wanti pemerintah agar bisa menjamin hak-hak calon jamaah haji. Pertama, porsi keberangkatannya harus diamankan untuk pekansanaan haji tahun berikutnya. Kedua, bagi jamaah yang sudah melaksanakan kewajibannya, yakni pelunasan biaya haji maka harus teramankan dengan baik. "Kalau dia sudah melunasi tahun ini maka tahun depan haknya untuk berangkat harus dijamin, sekalipun nanti akan ada perubahan ongkos haji karena dia sudah melunasi tahun ini," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Rekomendasi
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved