Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik
Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Pengembalian Ongkos
Dengan pembatalan ini, maka calon jamaah yang gagal berangkat tahun ini akan berhaji pada 2021 mendatang. Di sisi lain, dampak dari pembatalan ini, pemerintah juga mengizinkan calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan biaya haji (Bipih). Kemenag sebenarnya memberikan dua pilihan terkait Bipih ini. Pertama, setoran pelunasan dari jamaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kedua, biaya pelunasan bisa diambil calon jamaah dengan mengajukan surat permohonan sebelumnya. Jika jamaah memilih opsi pertama, maka nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 nanti.
Komite Nasional (Komhas) Haji dan Umrah mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan haji tahun ini. Apalagi pembatalan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah yang menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda. “Komnas Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (Baca juga: Menag Facrul Razi Ajak Jamaah Ikhlas)
Keputusan yang tanpa harus menunggu menunggu pengumuman resmi Arab Saudi ini menandakan pemerintah Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh. Namun demikian, yang terpenting adalah publik bisa mengawal konsekuensi dari pembatalan haji ini. Di antaranya, pengembalian uang pelunasan dan juga dokumen-dokumen calon jamaah yang sudah masuk agar tetap dijaga dan calon jamaah tidak dirugikan. “Utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat,” katanya.
Ketua Panja Haji DPR Marwan Dasopang juga mengakui keputusan pemerintah sudah tepat. "Kita sudah lama meminta pemerintah itu memutuskan. Orang supaya tenang batinnya, berangkat atau tidak," ujar Marwan.
Namun demikian, kata politikus PKB ini, Komisi VIII mewanti-wanti pemerintah agar bisa menjamin hak-hak calon jamaah haji. Pertama, porsi keberangkatannya harus diamankan untuk pekansanaan haji tahun berikutnya. Kedua, bagi jamaah yang sudah melaksanakan kewajibannya, yakni pelunasan biaya haji maka harus teramankan dengan baik. "Kalau dia sudah melunasi tahun ini maka tahun depan haknya untuk berangkat harus dijamin, sekalipun nanti akan ada perubahan ongkos haji karena dia sudah melunasi tahun ini," katanya.
Dengan pembatalan ini, maka calon jamaah yang gagal berangkat tahun ini akan berhaji pada 2021 mendatang. Di sisi lain, dampak dari pembatalan ini, pemerintah juga mengizinkan calon jamaah haji yang ingin menarik kembali uang pelunasan biaya haji (Bipih). Kemenag sebenarnya memberikan dua pilihan terkait Bipih ini. Pertama, setoran pelunasan dari jamaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kedua, biaya pelunasan bisa diambil calon jamaah dengan mengajukan surat permohonan sebelumnya. Jika jamaah memilih opsi pertama, maka nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021 nanti.
Komite Nasional (Komhas) Haji dan Umrah mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan haji tahun ini. Apalagi pembatalan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah yang menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda. “Komnas Haji dan Umrah mengapresiais setinggi-tinggi sikap tegas Menteri Agama karena yang begitu memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi,” ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. (Baca juga: Menag Facrul Razi Ajak Jamaah Ikhlas)
Keputusan yang tanpa harus menunggu menunggu pengumuman resmi Arab Saudi ini menandakan pemerintah Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh. Namun demikian, yang terpenting adalah publik bisa mengawal konsekuensi dari pembatalan haji ini. Di antaranya, pengembalian uang pelunasan dan juga dokumen-dokumen calon jamaah yang sudah masuk agar tetap dijaga dan calon jamaah tidak dirugikan. “Utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat,” katanya.
Ketua Panja Haji DPR Marwan Dasopang juga mengakui keputusan pemerintah sudah tepat. "Kita sudah lama meminta pemerintah itu memutuskan. Orang supaya tenang batinnya, berangkat atau tidak," ujar Marwan.
Namun demikian, kata politikus PKB ini, Komisi VIII mewanti-wanti pemerintah agar bisa menjamin hak-hak calon jamaah haji. Pertama, porsi keberangkatannya harus diamankan untuk pekansanaan haji tahun berikutnya. Kedua, bagi jamaah yang sudah melaksanakan kewajibannya, yakni pelunasan biaya haji maka harus teramankan dengan baik. "Kalau dia sudah melunasi tahun ini maka tahun depan haknya untuk berangkat harus dijamin, sekalipun nanti akan ada perubahan ongkos haji karena dia sudah melunasi tahun ini," katanya.
Lihat Juga :