Luhut: 18 Negara Diizinkan Masuk Indonesia, Tidak Termasuk Singapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut 18 negara sudah diizinkan masuk ke Indonesia. Daftar negara yang diizinkan akan diatur dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Luhut mengatakan dari 18 negara yang diizinkan masuk Indonesia, negara Singapura belum termasuk. Pasalnya, Singapura belum memenuhi standar persyaratan level 1, 2 dari World Health Organization (WHO). “Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (11/10/2021).
Sama halnya dengan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menjalani masa karantina, Luhut juga memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk Indonesia juga tetap menjalani karantina selama 5 hari. “Mengenai orang Indonesia yang datang tentu yang berlakunya ya tetap 5 hari. Kenapa 5 hari? Karena kan itu masa inkubasi itu 4,8 hari,” paparnya.
Dengan menerapkan karantina 5 hari maka akan menurunkan probabilitas penularan. Meskipun, kini probability penularan semakin rendah hanya 4% saja karena cakupan vaksinasi yang tinggi. “Jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4% probability penularannya. Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin bertambah dan juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah,” paparnya.
Luhut mengatakan dari 18 negara yang diizinkan masuk Indonesia, negara Singapura belum termasuk. Pasalnya, Singapura belum memenuhi standar persyaratan level 1, 2 dari World Health Organization (WHO). “Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (11/10/2021).
Sama halnya dengan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus menjalani masa karantina, Luhut juga memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk Indonesia juga tetap menjalani karantina selama 5 hari. “Mengenai orang Indonesia yang datang tentu yang berlakunya ya tetap 5 hari. Kenapa 5 hari? Karena kan itu masa inkubasi itu 4,8 hari,” paparnya.
Dengan menerapkan karantina 5 hari maka akan menurunkan probabilitas penularan. Meskipun, kini probability penularan semakin rendah hanya 4% saja karena cakupan vaksinasi yang tinggi. “Jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4% probability penularannya. Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin bertambah dan juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah,” paparnya.
(cip)