Kemnaker Terus Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah untuk Pekerja Disabilitas
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:10 WIB
loading...
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10/2021).
A
A
A
MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10/2021).
Ia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewajibkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.
Dalam implementasinya layanan ULD ini perlu memuat, diantaranya yakni; pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan; penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; penyesuaian di lingkungan kerja dan Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, dalam membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (07/10/2021).
Ia mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewajibkan pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.
Dalam implementasinya layanan ULD ini perlu memuat, diantaranya yakni; pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan; penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; penyesuaian di lingkungan kerja dan Pemenuhan Akomodasi yang Layak untuk Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di tempat kerja; pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Lihat Juga :